Lokataru Ungkap 16 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 di Banten, Salah Satunya Keterlibatan Mendes PDT Yandri Susanto 

 

SERANG – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar bersama Lokataru Foundation mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan setidaknya 16 pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak dan praktik yang mencederai prinsip demokrasi.

“Pilkada serentak ini berlangsung di sekitar 540 lokasi, dan kami telah melakukan pemantauan di beberapa daerah. Hari ini, kami memaparkan sejumlah temuan khususnya di Banten, termasuk di Kota Serang,” ujar Haris Azhar dalam konferensi pers di Le Dian Hotel and Cottages, Kota Serang, Jumat, (22/11/2024).

Haris menjelaskan, bahwa laporan pelanggaran berserta bukti yang diterima telah diverifikasi dan dianalisis secara mendalam serta akan ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada pihak berwenang.

“Kami membuka aduan dari masyarakat dan memverifikasi laporan. Ada dugaan 16 pelanggaran yang telah kami dalami,” katanya.

Sementara Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen merinci bentuk pelanggaran yang ditemukan.

Diantaranya, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga praktik politik uang.

“Beberapa temuan kami termasuk penggunaan fasilitas negara untuk memobilisasi Kepala Desa dan perangkatnya, ketidaknetralan ASN, hingga penyelewengan peraturan hukum. Selain itu, politik uang menjadi salah satu modus yang teridentifikasi,” ungkap Pedro.

Ia juga menyebut dugaan keterlibatan sejumlah aktor politik dari tingkat provinsi hingga kabupaten.

Termasuk Mendes PDT Yandri Susanto yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan suami dari calon bupati Kabupaten Serang.

“Berdasarkan analisis, Mendes PDT Yandri Susanto diduga memengaruhi netralitas Kepala Desa melalui kunjungan-kunjungan ke berbagai desa di Kabupaten Serang. Selain itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang dan sejumlah aparat desa juga dilaporkan terlibat,” jelas Pedro.

Pedro mengungkapkan, pola pelanggaran yang dilakukan, termasuk pertemuan APDESI Kabupaten Serang pada 3 Oktober di Hotel Marbella yang ternyata bukan agenda resmi.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi deklarasi dukungan terhadap pasangan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 02 dan calon gubernur Banten nomor urut 02.

“Deklarasi ini kemudian merambat hingga ke tingkat kecamatan, bahkan melibatkan RT dan RW,” tuturnya.

Ia juga menyoroti adanya kesepakatan antara pasangan calon dengan Dewan Pengurus Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PPGMI) Kabupaten Serang untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Modusnya, kata Pedro, berupa pemberian amplop berisi uang kepada para guru.

“Mereka dijanjikan tambahan uang jika pasangan calon menang, dengan bukti pemasangan stiker dan baliho,” pungkasnya. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment