MA Perintahkan Kembalikan Hibah Rp 14,1 M, FSPP Banten Sebut Tidak Ada Frasa Pengembalian

 

SERANG – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten yang terdiri dari para kiai berbagai ponpes menyikapi adanya putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus hibah 2018-2020.

Organisasi menilai bahwa tidak frasa di putusan yang membebankan FSPP mengembalikan kerugian negara Rp14,1 miliar.

“Dalam putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi diperintahkan oleh majelis hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara,” kata kuasa hukum FSPP Rahmat Hidayatullah di Serang, Banten, Kamis (26/1/2020).

Menurutnya, sebagaimana keputusan pengadilan, sanksi pidana dan pertanggungjawaban hanya pada individu terdakwa dan bukan organisasi.

FSPP Banten sebagai lembaga menghormati putusan pengadilan dan mendukung tegaknya hukum.

“Dalam putusan pengadilan menjatuhkan sanksi pidana dan pertanggungjawabannya hanya kepada para terdakwa secara individu,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa FSPP tidak mengacu pada uraian dalam pertimbangan majelis MA yang menyebut FSPP harus bertanggung jawab. Karena berdasarkan amar yang ada di putusan, FSPP tidak dinyatakan bertanggung jawab.

“Kita tidak mengacu pada persoalan apa yang jadi uraian, tapi apa yang jadi putusan. Jadi dalam putusan itu tidak dinyatakan, kenapa harus kita pikirkan dalam hal itu, jadi tidak menjadi pertanggungjawaban FSPP,” ujarnya.

Ditambahkan Wahyudi, putusan pengadilan katanya ada bagian uraian dan putusan amar. Dalam putusan MA tidak ada kalimat menghukum FSPP dalam vonis majelis.

“Kami tidak menemukan frasa itu dalam putusan MA yang kiranya membebankan secara penuh menghukum FSPP,” kata Wahyudi.

Tapi sikap FSPP tentunya menghormati putusan MA. Karena tidak ada perintah mengembalikan kerugian negara, FSPP tidak bisa mengembalikan kerugian negara.

“Betul (tidak mengembalikan), sikap kami menghormati putusan itu dan putusan itu kami kaji tidak ada perintah mengembalikan dan sebagainya, maka kami tetap melaksanakan, menghormati dan tetap melakukan pendidikan ke umat,” ucapnya yang juga tim hukum FSPP.

Penyampaian oleh FSPP ini dilakukan di Sekretariat FSPP di Kota Serang. Hadir para pengurus presidium FSPP dari kabupaten/kota yang ada di Banten yang terdiri dari kiai pengurus ponpes.

Sebelumnya, di pertimbangan putusan MA menyatakan bahwa FSPP bertanggung jawab pada hibah tahun 2018. FSPP seharusnya tidak menerima hibah Rp 2,8 miliar. Selain itu ada 563 penerima hibah ponpes yang hibahnya tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 11,2 miliar.

“Sehingga total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp 14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya,” bunyi pertimbangan majelis kasasi MA.

Kemudian, untuk hibah tahun 2020 ditemukan kerugian Rp 5,2 miliar. Dari nilai itu, terdakwa IV atau Tb Asep Subhi dibebankan pengembalian Rp 96 juta sedangkan sisanya yaitu 5,1 miliar dibebankan kepada 172 pesantren yang menerima hibah tapi tidak memenuhi syarat.

“(Sebanyak) 172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki ijin operasional Kementerian Agama sejumlah Rp 5,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab 172 pondok pesantren dalam pengembaliannya,” dalam pertimbangan majelis. (*/Detik)

Comments (0)
Add Comment