SERANG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung ke dalam Komunitas Soedirman 30 menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, pada Senin, (7/2/2022).
Mereka mendesak agar Kejati Banten segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018.
Selain mendesak untuk segera mengumumkan tersangka atas proyek tersebut, mereka juga meminta agar Kejati Banten tak pandang bulu mengungkap perkara tersebut.
“Karena tidak mungkin kasus korupsi hanya melibatkan segelintir orang saja, pasti adanya keterlibatan aktor intelektual di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten khususnya dalam lingkaran Eksekutif,” kata Koordinator Umum Komunitas Soedirman 30, Jodi Fauzi.
“Karena tidak mungkin kemudian, suatu kebijakan tidak terakomodir dari atas hingga bawah,” tambah mahasiswa UIN SMH Banten ini.
Pihaknya juga ingin Kejati Banten bekerja secara independen dan tak mudah diintervensi oleh siapapun.
“Kejati diharapkan bisa mengungkap aktor intelektual yang terlibat didalam nya, juga independen selama penyidikan kasus berjalan dan tetap tegak lurus sesuai apa yang diharapkan masyarakat Banten,” pintanya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan Kejati Banten, terdapat temuan kerugian negara sebanyak Rp 6 miliar dalam proyek pengadaan komputer tersebut.
“Bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se provinsi Banten,” kata Adhiyaksa kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu.
Dana tersebut kata Adhiyaksa, bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek Rp25 miliar.
Atas temuan tersebut, pihaknya meningkatkan kasus pengadaan komputer tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek tersebut kata dia, dikerjakan oleh PT AXI, yang diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan.
Adapun modus penyimpangannya kata Adhiyaksa, yakni menyediakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak.
“Setelah dilakukan penyelidikan, berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
“Sehingga pada hari ini, terhadap penanganan perkara ini kami tingkatkan dari tingkat proses penyelidikan ke tingkat penyidikan, dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Adhiyaksa. (*/Faqih)