Manfaatkan Arus Mudik, Penyelundup 70,8 Kg Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan keberhasilan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dalam mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu selama bulan Ramadan 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolda Banten Kamis (26/3/2026), Kapolda mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 70,8 kilogram sabu, hasil dari dua operasi berbeda di kawasan Pelabuhan Merak.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh tim Ditresnarkoba yang dibantu pengamanan Lebaran.

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AP yang membawa koper berisi sabu seberat 15,8 kilogram.

Tersangka diamankan saat turun dari kapal dan berjalan menuju pintu masuk pelabuhan.

Gerak-gerik mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menemukan narkotika dalam koper yang dibawa pelaku di pelabuhan Eksekutif Merak.

Kasus kedua terungkap dua hari menjelang Lebaran, tepatnya pada 18 Maret 2026.

Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 55,2 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bodi mobil jenis Toyota Rush berwarna hitam.

Modus yang digunakan tergolong unik, yakni dengan memanfaatkan mobil towing.

Kendaraan tersebut sebelumnya mengalami kecelakaan dengan Toyota HiAce di wilayah Lampung Selatan, lalu diangkut menggunakan towing untuk mengelabui petugas.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam panel pintu mobil. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial BA dan MM sebagai pelaku utama.

Sementara itu, sopir towing dipastikan tidak terlibat dan masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui isi kendaraan yang diangkut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka membawa sabu dari wilayah Riau, tepatnya Pekanbaru, melalui jalur darat hingga ke Lampung sebelum akhirnya menuju Banten.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan, Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak yang menjadi pintu penghubung antarwilayah.

“Pengawasan akan terus diperketat, terutama pada momen arus mudik dan balik Lebaran yang rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkotika,” tegasnya.***

Comments (0)
Add Comment