Mapala Banten: Omnibus Law Merusak Lingkungan, Merugikan Rakyat !

SERANG – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Banten bersama pegiat lingkungan se-Banten menggelas aksi di halaman Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, (8/10/2020).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI. Aksi ini juga untuk menyampaikan kepada pemerintaj dan DPR bahwa rakyat Indonesia tak memerlukan UU yang dapat merugikan rakyat.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mapala Banten Bentangkan Bendera Raksasa

Koordinator Lapangan, Okib mengatakan, UU Ciptaker hanya menyengsarakan rakyat serta mempermudah investasi tanpa memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan dan hak-hak pekerja.

“UU ini hanya akan melanggengkan praktik oligarki, dan mengeksploitasi sumber daya alam, dan mengkerdilkan hak-hak rakyat,” ujar Okib.

Terlebih itu pihaknya menilai, proses penyiapan RUU Cipta Kerja ini sangat kontroversial. Karena pelaku yang terlibat terutama adalah berbagai asosiasi bisnis yang tergabung dalam Kadin dan juga Bank Dunia, dan tidak melibatkan para pemangku kepentingan lain seperti serikat-serikat buruh masyarakat sipil. (*/Faqih)

Comments (0)
Add Comment