SERANG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA) Provinsi Banten, Apt. Irwandi Suherman, menegaskan bahwa pelarangan total rokok elektrik (vape) merupakan langkah strategis untuk menutup celah peredaran narkotika yang kian masif menyasar anak dan remaja.
Hal tersebut disampaikannya dalam forum diskusi publik Obrolan Mang Fajar bertema “Menutup Celah Peredaran Narkoba dengan Larangan Rokok Elektrik” yang digelar Kabar Banten di Kota Serang, Selasa (27/10/2026).
Dalam paparannya, Irwandi membeberkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari 1.789 sampel cairan vape yang diuji pada periode Januari 2025 hingga September 2026, sebanyak 98 persen di antaranya positif mengandung narkotika, psikotropika, atau New Psychoactive Substances (NPS).
“Ini bukan lagi sekadar tren gaya hidup. Vape telah berubah menjadi modus operandi baru peredaran narkoba yang menyasar demografi usia muda. Sindikat sengaja menyuntikkan zat berbahaya ke dalam kartrid karena bentuk dan aromanya menyerupai vape legal, sehingga sulit dideteksi,” tegas Irwandi.
Irwandi menyoroti bahwa Wilayah Banten, khususnya Tangerang, telah menjadi salah satu episentrum produksi cairan vape ilegal berskala besar.
Pihak kepolisian sempat membongkar pabrik rumahan di Tangerang yang memproduksi 12.000 kartrid bermedium narkotika dengan omzet mencapai Rp60 miliar.
“Polda Metro Jaya juga menemukan laboratorium gelap di Tangerang yang memproduksi kartrid vape berisi etomidate dengan target pasar utama remaja perkotaan. BNN Tangerang pun mengingatkan bahwa sindikat memang secara spesifik mengemas narkoba dalam kartrid liquid vape untuk mengincar kalangan muda. Ini ancaman nyata di depan mata kita,” ujarnya.
Sebagai seorang apoteker, Irwandi menjelaskan bahaya medis etomidate yang belakangan marak disalahgunakan. Etomidate merupakan obat bius medis golongan II yang penggunaannya sangat ketat dan hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis.
“Penyalahgunaannya melalui vape adalah penyimpangan fatal. Zat ini bekerja cepat pada sistem saraf pusat, menyebabkan kebingungan, disorientasi, penurunan kesadaran, hingga halusinasi. Penggunaan kronis dapat merusak otak dan sistem saraf secara ireversibel, meningkatkan risiko gangguan memori, ketidakstabilan emosi, hingga penurunan konsentrasi,” terangnya.
Ia menilai momentum regulasi saat ini sangat kuat, mengingat Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan tidak ragu melarang total vape jika terbukti lebih banyak membawa risiko dan menjadi pintu masuk narkotika baru.
Selain itu, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto juga telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa haram terhadap vape.
“Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1/2026 telah lebih dulu mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana narkotika, konsumsi kelompok rentan, dan di ruang publik. Kemenkes juga telah menerbitkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang memasukkan etomidate ke dalam narkotika golongan II. Ini saatnya kita bergerak bersama,” tegasnya.
Melihat tingginya rasa ingin tahu remaja serta maraknya promosi media sosial tanpa filter usia, GEMA Mathla’ul Anwar mengambil peran strategis untuk membendung ancaman ini.
“Kami berfokus pada kaderisasi untuk membentuk kader yang tangguh dan berpengetahuan di seluruh Banten. Kami akan menjadi pendidik sebaya, memperkuat literasi kesehatan dengan pendekatan agama dan sains, serta mengadvokasi kebijakan di tingkat lokal,” lanjutnya.
GEMA MA Banten merekomendasikan tiga langkah konkret:
- Pelarangan Total & Pengawasan Jalur Distribusi: Pemerintah pusat didesak segera menerbitkan aturan pelarangan total vape (produksi, peredaran, dan impor) disertai sanksi pidana berat. Pemprov Banten juga diminta memperketat pengawasan jalur distribusi dan rutin menggelar razia bersama BNNP serta Polres setempat.
- Payung Hukum Daerah & Integrasi Kurikulum: Forkopimda Banten diharapkan menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang melarang penggunaan vape di lingkungan pendidikan dan fasilitas umum. Dinas Pendidikan dan Kemenag Banten juga diminta mewajibkan integrasi kurikulum anti-narkotika di sekolah dan madrasah.
- Gerakan Masyarakat & Edukasi Kesehatan: GEMA MA bersama ormas kepemudaan akan membentuk Kader Penggerak Anti-Vape Narkotika hingga tingkat kecamatan, serta berkolaborasi dengan IDI Banten untuk mengedukasi deteksi dini bagi guru, orang tua, dan pengurus pesantren.
“Pelarangan rokok elektrik bukan sekadar kebijakan kesehatan, melainkan benteng pertahanan moral dan intelektual generasi muda Banten dari ancaman narkotika yang menyamar sebagai gaya hidup. Mari bersama-sama menutup rapat celah peredaran narkoba ini demi menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkas Irwandi.***