LEBAK – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Banten mulai menurunkan alat peraga kampanye (APK), Minggu, (11/2/2024). Bawaslu Banten menurunkan APK melibatkan seluruh jajaran pengawas Pemilu sampai tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga PTPS.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal turun langsung ikut memantau penertiban di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung Lebak, hingga di Jalur Jalan Raya Petir, Cikeusal Kabupaten Serang.
“Kami mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran Satpol PP. Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye,” ujarnya.
“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas
kampanye Pemilu,” sambungnya.
Hal itu kata dia, berdasarkan dengan Pasal 1 Angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,” sambungnya.
Bawaslu Bantdn berharap semua pihak dapat mentaati aturan masa tenang sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu 2024. (*/Faqih)