Masyarakat Banten Ajukan 1.171 Permohonan Informasi Publik Sepanjang 2022

SERANG – Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) tahun 2022 menunjukkan, ada sebanyak 1.171 permohonan informasi publik yang diterima oleh Badan Publik di Provinsi Banten sepanjang tahun 2022.

Permohonan informasi publik itu disampaikan kepada perangkat daerah dan pemerintah Provinsi Banten sebanyak 245 permohonan, kabupaten/kota sebanyak 444 permohonan, sementara dari 11 lembaga vertikal terdapat 366 permohonan, dan dari 11 BUMD terdapat 116 permohonan.

Dari 1.171 , sebanyak 1.106 permohonan dipenuhi permohonan informasinya, sementara sisanya 65 permohonan informasi publiknya ditolak oleh Badan Publik.

Jumlah permohonan informasi terbanyak Kategori OPD ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dengan 38 permohonan.

Kemudian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten 27 permohonan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten 21 permohonan.

Sementara untuk penolakan atas permohonan Informasi publik masing-masing sebanyak 2 permohonan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten serta Dinas Pertanian Provinsi Banten.

Jumlah permohonan informasi terbanyak kategori kabupaten/kota ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Serang sebanyak 99 permohonan, Pemerintah Kota Tangerang 85 permohonan, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang 83 permohonan.

Sementara untuk penolakan permohonan Informasi publik terbanyak Pemerintah Kabupaten Lebak yakni sebanyak 26, Pemerintah Kabupaten Serang sebanyak 25 permohonan, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan 4 permohonan.

Sementara itu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada tahun 2022 telah menyelesaikan Penyelesaian Sengketa Informasi sebanyak 122 Register.

“Yaitu penyelesaian melalui Ajudikasi/Putusan Akhir sebanyak 5 register, Mediasi, 21 register, dicabut oleh pemohon 24 register, ditolak oleh Majelis Komisioner sebanyak 14 register, Gugur dalam persidangan 14 register, dihentikan sebanyak 14 Register, serta dalam proses sebanyak 30 Register,” kata Ketua KI Banten, Toni Anwar dalam keterangannya, pada Selasa, (11/4/2023).

Komisi informasi mengajak kepada seluruh Badan Publik di Provinsi Banten untuk dapat melaksanakan layanan informasi publik yang berkualitas dengan menggunakan cara mudah dan sederhana.

“Namun juga dapat melakukan berbagai inovasi layanan informasi publik baik dengan atau tidak menggunakan teknologi. Sehingga keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*/Faqih)

Keterbukaan InformasiKI BantenKomisi Informasi Banten
Comments (0)
Add Comment