Matel Rampas Mobil di Jalan Tanpa Indahkan Pidusia, Badak Banten Ancam Demo

SERANG– perampasan kendaraan oleh pihak mata elang (matel) seolah tak pernah berhenti, Muhamad Rahmat salah seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) Badak Banten Ranting Wirana mengatakan, kejadian ini sudah beberapa minggu yang lalu tepatnya pada tanggal 29 Juni 2021.

“Pada saat itu saya sedang melakukan perjalanan ke Kota Serang untuk belanja ikan dan tepat di jalan raya Serang-Cilegon mobil yang dikendarainya R4 merk Daihatsu Xenia saya diberhentikan oleh 4 orang pukul 12.00 Wib dan ternyata mereka adalah Debt colector atau matel (mata elang), dari PT Bhineka dan mereka menggiring saya ke Kantor BFI Cabang Serang dengan dalih penyelesaian angsuran dan ketika saya masuk untuk mencari tahu terkait angsuran kendaraan atau mobil saya,” kata Rahmat kepada Faktabanten.co.id, Rabu (14/07/2021).

Rahmat melanjutkan, Ketika saya hendak keluar kendaraan saya sudah tidak ada di halaman parkir, dengan tanpa berkoordinasi atau menyerahkan berita acara serah terima kendaraan BASTK pihak matel dari PT Bhineka membawa mobil saya tanpa standar operasional kerja yang sesuai aturan.

“Setelah saya menanyakan kembali ke pihak PT BFI Finance ternyata mobil saya sudah di gudang Finance tepatnya di BFI Cabang Cikupa, keterangan itu saya dapatkan dari Nanang selaku pemegang baket mobil tersebut,” ungkap Rahmat.

Setelah melalui proses mediasi hampir satu bulan pihak BFI Finance tidak memberikan kebijakan terhadap Rahmat, walaupun dengan itikad baik Rahmat siap untuk membayar sisa pokok pembayaran.

“Maka dari itu saya selaku salah seorang anggota ormas Badak Banten Ranting Wirana dan seluruh keluarga Besar Badak Banten akan melaporkan tindak perampasan yang di lakukan oleh pihak Matel dari PT Bhineka dengan kelanjutan akan mengadakan aksi besar-besaran di depan kantor BFI Finance karena dengan arogansi memindah tangan kan tagihan terhadap pihak ke 3 tanpa koordinasi dengan nasabah demi mencegah terjadinya hal seperti ini ke depannya. kami akan meminta untuk di kembalikan unit tersebut,” pinta Rahmat.

Dilain kesempatan Wakil OKK 2 DPP Badak Banten, TB Atang Solihin atau biasa dipanggil Bangkol. Sangat mengecam keras tindakan matel atau debt colector yang tidak mengindahkan aturan yang dibuat pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 juga telah melarang leasing menarik secara paksa kendaraan nasabah yang nunggak bayar kredit.

“Pihak kami sangat mengecam keras atas tindakan yang diambil oleh pihak perusahaan kepada konsumen dan juga anggota kami, karena ini layaknya seperti pencurian berkedok menarik unit di jalan,” tutup Bangkol. (*/Eza YF).

Comments (0)
Add Comment