SERANG— Salah seorang Bakal Calon Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang.
Hal itu dilakukan karena panitia Pilkades Tanjungsari, Kecamatan Maja dinilai tidak transparan serta melakukan perbuatan yang merugikan dirinya secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga mencederai hak sipil politik serta hak asasi manusia pada saat verifikasi administrasi.
Maman Jalil selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Arfan Hamdani mengatakan, dirinya adalah salah satu bakal calon kepala desa yang dinyatakan tidak lolos secara administrasi setelah mengikuti proses pembekalan dan uji pengetahuan bagi bakal calon Kepala Desa serentak 2021.
“Pelaksanaan demokrasi dalam sistem pemerintahan daerah memang sudah menjadi kebutuhan pada masa sekarang, munculnya perhatian terhadap transisi demokrasi di daerah berangkat dari suatu keyakinan bahwa adanya demokrasi di daerah merupakan prasyarat bagi munculnya demokrasi ditingkat nasional dengan asumsi bahwa ketika terdapat perbaikan kualitas demokrasi di daerah secara otomatis bisa diartikan sebagai adanya perbaikan kualitas demokrasi ditingkat nasional,” kata Arfan Hamdani kuasa hukum Maman Jalil kepada Fakta Banten, Senin, (08/11/2021).
Arfan Melanjutkan, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ada pencederaan terhadap hak demokrasi dan hak sipil politik warga negara dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa, baru saja perhelatan pemilihan Kepala Desa khususnya di wilayah Kabupaten Lebak berlalu bahkan para calon Kepala Desa terpilih sudah dilakukan pelantikan oleh Bupati Lebak. Akan tetapi fakta di lapangan masih menyisakan segundang permasalahan hukum yang belum terselesaikan.
“Atas hal tersebut hari ini kami telah mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan Nomor Perkara : 68/G/2021/PTUN SRG,” terang Arfan.
“Langkah klien kami harus terhenti saat penetapan Calon Kepala Desa Tanjungsari, klien kami dinyatakan tidak lolos syarat administrasi secara begitu saja padahal saat mendaftar klien kami telah merampungkan syarat administrasi dan telah masuk sebagai salah satu bakal calon kepala desa dan bahkan selain itu juga telah mengikuti tahapan pembekalan dan uji pengetahuan bagi bakal calon kepala desa tahun 2021. Dan lebih disayangkan lagi segala pemberitahuan antara panitia kepada klien kami selaku bakal calon kepala desa hanya melalui pesan WhatsApp dan tidak melalui surat menyurat resmi bahwa pemberitahuan ketidaklolosan sehari sebelum penutupan syarat administrasi berakhir,” papar Arfan.
“Tentu hal ini kami tempuh sebagai upaya secara litigasi demi terwujudnya tujuan hukum yaitu mencari kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum serta diharapkan ke depan tidak terjadi lagi hal yang sama seperti yang dialami klien kami,” tutup Arfan. (*/EzaYF).