SERANG – Pasangan calon (Paslon) Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pada KPU Banten ditetapkan pasangan Airin-Ade kalah dari paslon cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati.
Berdasarkan pantauan Rabu (11/12/2024) hingga pukul 23.59 WIB, tidak ada tim pemenangan Airin-Ade yang datang ke MK.
Batalnya gugatan paslon Airin-Ade juga dipastikan berdasarkan pengecekan website resmi MK hingga hari ini, Kamis (12/12/2024), tidak ada permohonan yang diajukan paslon tersebut.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
Adapun KPU Provinsi Banten mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Sabtu (7/12/2024). Artinya, batas akhir pengajuan gugatan untuk Pilkada Jakarta di MK adalah Rabu, tengah malam.
Sebelumnya, pasangan cagub-cawagub Banten Airin-Ade dan juga Tim Pemenangannya sempat melontarkan adanya anomali dan dugaan pelanggaran yang kuat yang merugikan pihaknya dalam Pilkada Banten.
Airin mengucapkan hal itu melalui video yang telah diunggah di akun media sosial Instagram Airin dan Ade Sumardi, Selasa (10/12/2024).
“Saya menangkap suasana kebatinan yang luar biasa. Sejumlah kata bahkan digambarkan oleh banyak politisi, peneliti, hingga pengamat di media massa. Mengejutkan, anomali, dan kata lain yang tengah membaca banyak dugaan terkait hasil pilkada kita,” kata Airin dalam vidionya, Selasa (10/12/2024)
Kendati demikian, pada video tersebut Airin dan Ade Sumardi nampak pasrah atas hasil Pilkada 2024, yang disebutnya terjadi anomali dan dugaan pelanggaran yang kuat.
“Semua kita rasakan, tapi Allah mengizinkan semua ini terjadi. Saya dan Pak Haji Ade meyakini pasti ada hikmahnya. Dan kita semua harus meyakini, ada hikmahnya,” ujar Airin.
Diketahui juga, Tim Pemenangan Airin-Ade juga sempat mengaku telah mengumpulkan alat bukti dan akan menggugat hasil Pilkada Banten 2024 ke MK sebagaimana disampaikan Asep Rahmatullah selaku sekretaris.
“Kami mengumpulkan seluruh data dan temuan. Itu akan kami jadikan sebagai basis data untuk mengambil langkah, seperti gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” Senin (2/12/2024).
Asep mengatakan bukti yang dikumpulkan itu terkait dengan dugaan pengerahan aparat penegak hukum dan kepala desa.
Asep juga menuding kepolisian dan kejaksaan digunakan untuk menekan gerak-gerik tim pemenangan Airin-Ade sepekan menjelang pencoblosan.
Dia menduga faktor itulah yang membuat perolehan suara Airin-Ade berbanding terbalik dengan survei elektabilitas menjelang pemilihan.
“Hasilnya perolehan suara di Pilkada Banten sangat anomali. Semua lembaga survei menyatakan kami unggul, tetapi di perolehan suara berbeda,” katanya. (*/Rijal)