Modus Paket Manisan, 100 Kg Ganja Diamankan BNN Banten

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan 100 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 100 Kilogram.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pengiriman barang berupa 6 (enam) buah paket ganja dari Aceh, ke wilayah Banten, melalui sebuah jasa pengiriman.

Kemudian petugas dari BNNP Banten langsung melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan jasa pengiriman, dan akhirnya pada Selasa, (28/1/2020) pukul 10.10 WIB, di Kantor jasa pengiriman daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten petugas menangkap dua orang tersangka FB (32) dan SY (32) yang mengambil paket ganja tersebut dengan disamarkan dalam bentuk paket manisan pala.

Kepala BNNP Banten Tantan Sulistyana mengatakan, petugas BNNP Banten melakukan penggeledahan dan didapatkan 100 bungkus ganja dengan berat 100 Kilogram.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka, ganja tersebut merupakan milik seorang warga binaan salah satu lapas di daerah Jawa Barat yang bernama TI (36), kemudian petugas melakukan pengembangan ke dalah satu Lapas di wilayah Jawa Barat.

“Dari hasil pengembangan selain IT juga diamankan dua tersangka lain, AN (29) yakni sebagai pemilik, dan AZ (37) (sebagai pemesan) yang juga memiliki peranan mendatangkan ganja tersebut dari Aceh,” katanya dalam rilis yang diterima wartawan, di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Selasa (4/2/2020).

Dengan adanya kejadian tersebut petugas BNNP Banten membawa FB dan SY berikut barang bukti yang ditemukan ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses selanjutnya, sedangkan untuk TI, AN dan AZ dipindahkan ke Lapas Serang untuk mempermudah proses penyidikan.

Selain itu, barang bukti lain uang ditemukan diantaranya, satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor polisi B 1376 FMY, satu buah kartu ATM Paspor BCA, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), uang tunai sebesar Rp600.000,00, satu lembar Surat Tanda Terima Titipan (STTT) dari jasa pengiriman, dan enam unit Handohone beserta sim card.

Dengan kejadian itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pengungkapan barang bukti ganja 100 Kilogram setidaknya dapat meyelamatkan 4 juta orang generasi penerus bangsa. (*/Qih)

GanjaNarkotika
Comments (0)
Add Comment