MoU dengan BPN, Kajati Banten Tekankan Ini

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Sudaryanto bertempat di Aula Kejati Banten, Kamis, (4/4/2024).

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten dengan BPN kabupaten/kota Se-Provinsi Banten.

Penandatangan disaksikan langsung oleh Kajati Banten dan Kakanwil BPN Banten serta disaksikan secara virtual oleh Menteri ATR/BPN yang diwakili oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN Bapak Ilyas Tedjo, dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum & Perundang-Undangan Sigit Raditya.

Hadir dalam acara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, Para Asisten, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten, Para Koordinator dan Para Kepala Kantor Pertanahan se-wilayah banten.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Banten menekankan, dengan kerjasama antara Kejati Banten dengan BPN Kantor Wilayah Banten, diharapkan dapat memberikan sumbangsih pencerahan masukan maupun saran melalai tupoksi datun.

“Saya harapkan untuk kompak dan bersinergi serta dukung tugas bpn kedepan jangan sampe tersandung masalah memitigasi risiko hukum terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT),” ujarnya.

 

Selain itu kata dia, bisa memberikan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum dan pendapat hukum serta menjadi mediator, konsiliator dan memfasiliatasi BPN Kantor Wilayah Banten dan jajaran terkait elaksanaan Kegiatan Pendaftaran tanah Sistematis (PTSL), Redistribusi Tanah dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

“Saya menghimbau kepada Para Kajari Se-Wilayah Banten untuk menginstruksikan jajarannya yaitu Kasi Datun agar melaksanakan antisipasi maupun penyelesaian permasalahan keperdataan yang dihadapi oleh BPN di wilayah Kejati Banten dengan memberikan Bantuan Hukum baik litigasi maupun non litigasi,” pungkasnya. (*/Faqih)

Bpn BantenKajati BantenMOU
Comments (0)
Add Comment