SERANG – Persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 memasuki tahapan proses pemutakhiran data Pemilih. Salah satu bagian dari kegiatannya yakni pencocokan dan penelitian atau coklit.
Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) dalam pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung.
Berdasarkan Keputusan KPU, pelaksanaan coklit dimulai hari ini, 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih/PPDP.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Ali Faisal mengaku, jika pihaknya siap mengawasi kegiatan coklit Pilkada 2024.
“Coklit dimulai hari ini sampai tanggal 25 juli 2024 Jangan sampai ada joki yang dilakukan oleh PPDP dalam melaksanakan coklit,” kata Ali Faisal saat dikonfirmasi Fakta Banten, pada Senin, (24/6/2024).
Jajaran pengawas Pilkada di Banten diminta untuk mengawasi kegiatan coklit. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat berpartisipasi dalam proses coklit yang dilakukan PPDP.
Sementara itu, Anggota Panwascam Pulosari, Pandeglang, Achmad Rosydin mengaku siap mengawasi coklit Pilkada serentak 2024.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan coklit ada sanksi administrasi, kode etik, hingga pidana yang akan menjerat kepada siapa saja terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Hal itu kata dia, tertuang dalam Pasal 177A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000,” kata Rosyidin (*/Faqih)