Ngamuk Di PN Serang, Korban Penggelapan Dana BMT Anyer Tak Puas Putusan Hakim

 

SERANG-Sidang putusan penggelapan dana nasabah Baitul Maal wat Tawil (BMT) Muamaroh, Anyer, menjadi tegang pasca hakim memutuskan vonis terdakwa Sunohdi 2 tahun 2 bulan.

Puluhan korban Sunohdi, berteriak kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/4/2026).

“Di mana letak keadilannya, kasus penipuan puluhan miliar dihukum kaya maling ayam,” ujar salah satu korban.

Keributan juga terjadi di luar ruang sidang, sejumlah korban bahkan dengan nada emosi sambil menangis, mempertanyakan keadilan atas putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Rendra.

Adapun dalam kasus ini, Sunohdi juga dihukum denda Rp100 juta atau diganti pidana selama 60 hari.***

Comments (0)
Add Comment