Nilai Rekrutmen Pegawai RSUD Cilograng dan Labuan Dikoreksi, Komisi V DPRD Banten Minta Gubernur Beri Sanksi Pansel

 

SERANG-Panitia seleksi (Pansel) rekrutmen pegawai RSUD Cilograng dan Labuan mengkoreksi nilai jalur afirmasi terhadap 159 para pelamar.

Hal ini tertuang dalam surat pengumuman No 9 Tahun 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Pansel, Plh. Sekda Nana Supiana.

Pengumuman yang berisi lampiran 159 nama tersebut merupakan seleksi pegawai di kedua RSUD hasil verifikasi dan validasi pasca sanggah.

Menanggapi berubahnya nilai rekrutmen pegawai, Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa meminta agar Gubernur Banten Andra Soni memberikan sanksi atas kecerobohan pansel.

Ia menilai, sanksi tersebut layak diberikan karena kecerobohan yang dilakukan pansel yang menyebabkan kerugian terhadap para calon pegawai di kedua RSUD.

“Menurut saya, Pak Gubernur juga harus memberikan sanksi pada panitia yang ceroboh dalam hal ini,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Terlebih, tunjangan kinerja pansel yang cukup tinggi. Politikus PDI-P itu bilang, Gubernur Banten harus memberikan sanksi yang tegas

“Apalagi tunjangan kinerja cukup tinggi, ketika mereka melakukan kesalahan, harus ada punishment,” tegasnya

Untuk potensi kerugian yang diderita para rekrutmen pegawai yang sebelumnya dinyatakan lulus, kata dia, terdapat pada mereka yang sudah MoU, tanda tangan kontrak, namun bisa dinyatakan tak lulus.

“Jangan sampai para rekrutmen pegawai dirugikan atas kecerobohan pansel sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seharusnya pansel lebih selektif dan cermat lagi dalam melihat data-data rekrutmen pegawai pada kedua RSUD tersebut.

Politikus PDI-P itu menjelaskan, kesalahan terdapat pada tahapan administrasi awal yang seharusnya bisa diantisipasi, bukan diproses setelah para peserta rekrutmen dinyatakan lulus. (*/Ajo)

DPRD BantenGubernurKomisi V DPRD BantenYeremia mendrofa
Comments (0)
Add Comment