SERANG – Anggota Brimob Polda Banten, Briptu Tegar Bintang Maulana bin Opik dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Serang terkait kasus kekerasan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis di Kabupaten Serang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim David Sitorus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (5/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban mengalami luka.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tegar Bintang Maulana bin Opik dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan lima belas hari,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa tetap berada dalam status tahanan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah merugikan korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meringankan di antaranya korban telah memberikan maaf kepada terdakwa, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari insiden kekerasan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu saat proses penyegelan perusahaan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang.
Dalam peristiwa tersebut, seorang staf Humas KLH dan seorang jurnalis menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian serta terjadi saat kegiatan penegakan hukum lingkungan berlangsung.***