Ombudsman Banten Terima 105 Aduan terkait Covid-19 dan Sebut Akan Segera Diselesaikan

SERANG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan menyebut, hingga Kamis (28/05/2020), Ombudsman Banten telah menerima 116 laporan/pengaduan. Sebanyak 105 aduan atau lebih dari 90 persen terkait bansos bagi warga terdampak Covid-19. Sisanya, layanan keuangan sebanyak 8 laporan, layanan kesehatan 2 laporan dan layanan transportasi sebanyak 1 laporan. Jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Banten merupakan jumlah aduan tertinggi secara nasional.

Dedy Irsan mengatakan, aduan terkait Covid-19 lebih banyak dilaporkan karena menyusul Ombudsman RI Perwakilan Banten membuka posko pengaduan daring (online) bagi masyarakat terdampak bencana nasional Covid-19 pada 29 April 2020 lalu, dan laporan yang masuk mayoritas terkait permasalahan bansos dari pemerintah.

Sedangkan sebaran asal laporan ata pengaduan di Provinsi Banten tersebut didominasi dari wilayah Tangerang Raya. Yakni 60 aduan, dengan rincian Kota Tangerang Selatan 20 aduan, Kota Tangerang 21 aduan, dan Kabupaten Tangerang 19 aduan.

Pengaduan lainnya berasal dari Kabupaten Serang dengan 8 laporan, Kota Serang 8 laporan, Kabupaten Pandeglang 2 laporan, dan Kabupaten Lebak 14 Laporan. Sementara 7 Laporan berupa pengaduan terkait instansi pusat dan instansi lainnya (BUMN).

Dedy merinci, mengenai laporan terkait bansos yang diterima Ombudsman Banten secara umum masyarakat memandang bahwa prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas. Banyak masyarakat terdampak tidak menerima bantuan, penerima bansos dipandang tidak tepat karena ada yang lebih membutuhkan, tidak mendapat bantuan karena pendatang, jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai, tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta masih adanya pungli dari aparat di lapangan.

“Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran. Sementara ditingkat instansi daerah masih mencari formula untuk menyampaikan informasi terkait bansos dengan baik dan lengkap,” ujar Dedy.

“Untuk itu, kami mendorong agar seluruh pihak, pusat, daerah, hingga desa dan aparat RT/RW bersinergi dan segera disusun ketentuan yang mengintegrasikan pendataan sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyaluran di lapangan, sehingga bisa langsung di eksekusi,” tambahnya.

Pihaknya juga menyatakan telah menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk melalui Ombudsman Banten untuk segera mendapatkan penyelesaian.

“Ada banyak laporan yang sudah diselesaikan oleh Terlapor berdasarkan informasi yang kami peroleh dari para pelapor yang mengatakan bahwa mereka sudah mendapatkan bansos setelah adanya tindak lanjut dari Ombudsman Perwakilan Banten,” katanya.

Sementara, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Narahubung Posko Daring Covid-19 Provinsi Banten, Zainal Muttaqin mengaku akan segera menindaklanjuti dan merespon pengaduan yang disampaikan masyarakat.

“Kami sudah membuat komitmen dengan pemerintah provinsi dan seluruh Kepala Daerah di tingkat kabupaten/kota serta menunjuk narahubung di tiap Pemda untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat,” kata Zainal.

Zainal menghimbau masyarakat agar bisa menyampaikan informasi selengkap-lengkapnya dalam pengaduannya. (*/JL)

Dedy IrsanOmbudsman Banten
Comments (0)
Add Comment