SERANG -Pemprov Banten memutar otak untuk dongkrak pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani rakyat.
Caranya, dengan menaikkan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C hingga 250 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 469 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif per 1 September 2026.
Aturan ini sekaligus mencabut Kepgub lama Nomor 375 Tahun 2025 dan Nomor 437 Tahun 2026.
Sekda Banten Deden Apriandhi membenarkan kenaikan fantastis tersebut.
“Sudah diberlakukan per September kemarin itu rata-rata 200-250 persen. Jadi dua kali lipat lebih,” ujar Deden, Rabu (14/10/2026).
Menurut Deden, selama ini PAD Banten terlalu bertumpu pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Kini, Pemprov menyasar pajak korporasi.
“Kita sekarang menyasar pajak yang tidak berkaitan langsung dengan masyarakat. Tapi dengan korporasi, seperti air permukaan, pajak MBLB, dan alat berat,” jelasnya.
Sekretaris Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat menambahkan, penyesuaian harga patokan sudah sangat mendesak karena harga lama masih mengacu pada Peraturan Bupati/Wali Kota, padahal kewenangan ada di Gubernur.
Kini tarif dibuat lebih rinci per wilayah. Contoh di Kabupaten Serang, batu andesit dipatok Rp29.937 per ton, pasir pasang Rp20.058 per ton.
Di Cilegon, andesit Rp28.768 per ton. Sedangkan di Pandeglang, batu kapur tertinggi mencapai Rp36.863 per ton.
Untuk mencegah kebocoran, Pemprov tak main-main. Pengawasan produksi tambang akan diperketat dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Kita punya Gakkum. Kita punya Satgas Tambang, bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk bareng-bareng pelototin produksi mereka,” tegas Deden.
Ia menjelaskan, pajak MBLB sendiri dipungut oleh kabupaten/kota. Dari situ, Pemprov dapat opsen 25 persen, sementara 75 persen menjadi PAD kabupaten/kota.
Langkah ini diambil agar program prioritas seperti sekolah swasta gratis, BPJS gratis, infrastruktur, dan bansos tetap jalan.
“Jangan sampai kita nutupin anggaran yang katanya defisit dengan membebani masyarakat. Sesuai arahan Pak Presiden Prabowo, jangan sampai masyarakat jadi korban,” pungkasnya.***