Pandeglang Paling Rawan Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024

 

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan mengukur tingkat kerawanan daerah terkait pelanggaran netralitas ASN. Hasilnya, Banten menempati urutan ketiga se-Indonesia.

Ditarik ke tingkat kabupaten/kota se-Banten, Bawaslu menetapkan Kabupaten Pandeglang sebagai daerah paling rawan terjadinya pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024.

Kabupaten Pandeglang menduduki 12,97 poin. Angka tersebut juga terjadi di Kota Cilegon. Sedangkan untuk terendah berada di kota dan Kabupaten Tangerang dengan 1,91 poin.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat mengatakan, data tersebut diambil berdasarkan kejadian di Pemilu 2019 lalu.

“Ini berdasarkan kejadian pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2019. Isu strategis tentang netralitas ASN ini kita lihat posisi Banten itu peringkat tiga nasional,” ujarnya, di Bawaslu Banten, pada Jumat, (27/10/2023) kemarin.

Menurutnya, Provinsi Banten mesti kerja keras untuk mengantisipasi kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2022 lalu. Pemilu kali ini digelar serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. (*/Faqih)

Bawaslu BantenIndeks kerawanan pemiluNetralitas ASN
Comments (0)
Add Comment