Pasca Pengesahan UU TNI, Presma Untirta Tuntut Jaminan Supremasi Sipil

 

SERANG – Presma Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) M. Ferdansyah Putra menuntut Menhan menjamin supremasi sipil pasca disahkannya UU TNI.

Tuntutan ini dirinya suarakan mengingat aturan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Hal ini terlihat dari bergesernya posisi militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Dalam UU yang baru, ketentuan mengenai pelibatan TNI dalam sektor-sektor sipil seperti keamanan siber, ketahanan energi, dan penanggulangan terorisme dinilai mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan kewenangan sipil,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Adapun terkait alasan dirinya menuntut kepada Menhan, karena lembaga tersebut merupakan yang bertanggung jawab atas militer di Indonesia.

“Tentu Menhan harus menjamin Dwifungsi tak hidup lagi serta supremasi sipil harus ditegakkan dengan baik sesuai dengan amanat UUD 1945 dan semangat reformasi,” ujarnya.

Dalam hal ini, Menhan menjadi poin penting dalam penentuan sikap keberpihakan negara terhadap supremasi sipil.

Apabila Menhan terus diam dan tak ada bisa menjamin supremasi sipil, maka ini menjadi simbol bahwa keberpihakan negara bukan pada sipil, melainkan pada dwifungsi ABRI.

Tuntutan lainnya yang dirinya utarakan bersama BEM Untirta yakni:

1. Memberikan jaminan publik dan politik bahwa pelaksanaan UU TNI akan tetap tunduk pada prinsip supremasi sipil sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) dan semangat reformasi 1998;

2. Menyatakan sikap secara terbuka dan eksplisit terhadap pasal-pasal kontroversial yang memungkinkan penetrasi militer dalam sektor sipil, guna mencegah penafsiran diam sebagai bentuk restu politik terhadap praktik militerisme terselubung;

3. Menggunakan kewenangannya secara aktif untuk menyusun kebijakan teknis, termasuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi sektoral, guna membatasi secara tegas pelibatan militer aktif dalam fungsi-fungsi non-pertahanan;

4. Menolak setiap normalisasi peran ganda militer, baik secara struktural maupun kultural, sebagai bentuk keberpihakan terhadap prinsip checks and balances dalam demokrasi;

5. Memastikan pelaksanaan UU TNI tetap berada dalam koridor konstitusi dan demokrasi, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sejarah seorang pemimpin sipil dalam tata kelola sektor pertahanan. (*/Ajo)

Presma UntirtaSupremasi SipilUU TNI
Comments (0)
Add Comment