SERANG-Polemik dugaan pungutan liar kepada para pedagang oleh Koperasi Pasar Tani menimbulkan masalah baru.
Kali ini para pedagang di kawasan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) mengaku sudah membayar namun tak mendapatkan lapak.
“Sudah membayar, tapi malah belum dapat tempat (berjualan), gak hanya saya, banyak pedagang yang sudah membayar tapi gak dapat lapak,” ujar salah satu pedagang yang tak ingin disebutkan namanya, Senin (28/7/2025).
Ia mengungkapkan, sekitar 500 pedagang yang biasa berjualan di kawasan tersebut, mayoritas para pedagang telah menyetorkan uang mereka ke Koperasi Pasar Tani agar biasa terus berjualan.
Bahkan, kata dia, ada ancaman apabila para pedagang yang tak membayar, maka dipastikan tidak boleh berjualan di lokasi tersebut.
“Ibu-ibu para pedagang, malah di takut-takutin, kalau tidak membayar gak bisa masuk area masjid untuk berdagang,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan pasca penertiban pedagang di sekitar KP3B, mereka diharuskan bergabung menjadi anggota Koperasi agar dapat terus berjualan.
Para pedagang dipaksa bergabung dengan Koperasi Pasar Tani dan harus membayar Rp 100 ribu untuk keanggotaan serta uang bulanan Rp 50 ribu. Bahkan terdapat uang pungutan setiap hari sebesar Rp 5 ribu. (*/Ajo)