SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberlakukan program Work From Home (WFH) untuk para pegawainya. Hal itu menyusul saat adanya beberapa pegawai Kejati terkonfirmasi positif Covid-19
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PCR di Kejati Banten tanggal 22 juli 2021 dan 25 Juli 2021 terdapat beberapa pegawai dan honor yang terkonfirmasi positif Covid 19,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan kepada Fakta Banten, Selasa (29/6/2021).
Ivan mengatakan, pemberlakuan WFH untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi di lingkungan Kejati Banten.
“Sehingga diambil tindakan agar para pegawai dan honor bekerja dari rumah (WFH) terhitung sejak tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021 untuk menghindari penyebaran virus Covid-19,” katanya.
Menurutnya, para pegawai setiap hari dinas tetap bekerja di rumah masing-masing, dan menyampaikan hasil pekerjaannya setiap hari kepada masing-masing atasannya secara berjenjang.
Selama para pegawai WFH lanjut Ivan, kantor Kejati Banten akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan desinfektan, serta pelayanan terhadap masyarakat umum dibatasi dan tetap membuka pelayanan secara administrasi. (*/Faqih)