SERANG – Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah rampung membahas besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, dirinya tak merubah usulan besaran UMK berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan.
“Kami tidak merubah keputusan rekomendasi,” kata dia, Rabu (24/12/2025).
Adapun dalam Lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025, berikut kenaikan besaran UMK di 8 kabupaten/kota untuk tahun 2026:
1. Kabupaten Pandeglang
Naik 4,79 persen atau sebesar Rp153.437,74 dari Rp3.206.640,32 menjadi Rp3.360.078,06.
2.Kabupaten Lebak
Naik 4,97 persen atau sebesar Rp157.626,23 dari Rp3.172.384.39 menjadi Rp3.330.010,62.
3.Kabupaten Tangerang
Naik 6.314 persen atau sebesar Rp309.256,52 dari Rp4.901.117,00 menjadi Rp5.210.377.
4.Kabupaten Serang
Naik 6,61 persen atau sebesar Rp321.168,18 dari Rp4.857.353,01 menjadi Rp5.178.521,19.
5.Kota Tangerang
Naik 6,5 persen atau sebesar Rp329.697,33 dari Rp5.069.708.36 menjadi Rp5.399.405,69.
6.Kota Cilegon
Naik 6,67 persen atau sebesar Rp341.838,11 dari Rp5.128.084,48 menjadi Rp5.469.922,59.
7.Kota Serang
Naik 5,61 persen atau sebesar Rp247.666,81 dari Rp4.418.261,13 menjadi Rp4.665.927,94.
8.Kota Tangerang Selatan
Naik 5,5 persen atau sebesar Rp273.477.17 dari Rp4.974.392,42 menjadi Rp5.247.870.
Di antara kabupaten kota di Banten, Kota Cilegon menjadi daerah yang mengalami kenaikan tertinggi sebesar 6,67 persen.
Andra berharap, keputusan kenaikan besaran UMK di tahun 2026 ini dapat mensejahterakan buruh di Provinsi Banten.
“Berharap keputusan ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh,” tukasnya. (*/Ajo)