Pelajar dan Mahasiswa Papua di Banten Dukung Otsus Dilanjutkan

SERANG – Sebanyak 22 pelajar asal Papua menggelar aksi solidaritas di depan Kantor DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Senin (16/11/2020).

Dalam aksinya mereka menyerukan agar otonomi khusus (Otsus) Papua dilanjutkan. Pasalnya, dengan begitu mereka bisa memperoleh beasiswa untuk mengenyam pendidikan gratis hingga lanjut ke perguruan tinggi.

Koordinator lapangan aksi, Frans Yohanes Miokbun mengatakan, aksi solidaritas ini ditujukan kepada DPRD Banten agar ikut mendorong Otsus Papua jilid 2.

“Kami di sini melakukan aksi solidaritas tentang biaya Otsus Papua agar dilanjutkan, tuntutan kami selaku mahasiswa dan pelajar mewakili keluarga besar masyarakat Papua,” ujarnya kepada wartawan.

Yohanes menuturkan, dengan adanya Otsus Papua juga pihaknya akan mendapatkan kesejahteraan dalam segi pendidikan maupun kesehatan.

“Itu harapan kami. Agar kami menerima biaya Otsus Papua jilid 2,” katanya.

Pihaknya menganggap penting bilamana Otsus Papua dilanjutkan. Paslanya, melaui itu meraka dapat membangun kualitas SDM Papua.

“Kami mengharapkan pemerintah pusat memperhatikan kita,” katanya.

Diketahui, Provinsi Banten merupakan salah satu tujuan kota studi mahasiswa Papua baik yang mendapatkan beasiswa maupun atas biaya mandiri.

Sekitar 70 orang mahasiswa dan pelajar Papua sedang mengikuti proses perkuliahan di perguruan tinggi di wilayah Provinsi Banten. Diantaranya Untirta, Unsera, STKIP Surya Tangerang, Sekolah Tinggi Teologi Bina Muda Wirawan Tangerang (STT MBW Tangerang), Unpam, Surya University Kota Tangerang.

Dalam rilis mereka menyebut, sebagian besar mahasiswa Papua di Provinsi Banten bergantung pada beasiswa dan bantuan biaya kuliah dari pemerintah daerah Papua sebagai implementasi pengunaan dana Otsus.

Atas itu, pelajar di Banten yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Papua mempunyai hak untuk menyuarakan dan memberikan dukungan kepada pemerintah pusat dalam rangka melanjutkan Otsus Papua demi masa depan mahasiswa dan tanah Papua. (*/Faqih)

Comments (0)
Add Comment