SERANG – Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten temukan adanya dugaan mall administrasi di lahan milik Pantai Indah Kapuk 2 yang berada di Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan oleh kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriyadi saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, kamis (19/12/2024).
Fadli mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran mall administrasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Ombudsman provinsi Banten menemukan adanya pagar laut yang berada di Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkapkan telah melakukan upaya terkait adanya pemagaran laut yang diduga merupakan lahan milik Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang.
“Kita sudah melakukan beberapa upaya terkait dengan pemagaran, kita sudah melakukan terjun ke lapangan langsung dengan melibatkan stakeholder terkait TNI angkatan Laut, polairud, dan pengawasan dari pusat, kita sama sama turun ke lapangan, kita juga berdiskusi banyak terkait dengan itu (pemagaran laut-red),” ucap Eli kepada wartawan usai Sertijab PJ Gubenur Banten, Kamis Sore.
Dirinya mengungkapkan, terus berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Provinsi Banten membahas perihal pemagaran di Proyek Pantai Indah Kapuk di Kronjo.
“Intinya kita masih berdiskusi untuk mencari akar permasalahannya ada dimana dan kita liat perkembangannya seperti apa. kita sama Ombudsman juga masih berkoordinasi, kemaren juga datang ke kantor saya,” tandasnya. (*/Fachrul)