SERANG – Konflik antara para mitra pelaksana SPPG dan perantara yayasan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banten belum selesai.
Meski terlapor sudah mentransfer dana ratusan juta rupiah pasca mediasi, proses hukum dugaan penggelapan yang dilaporkan ke Polda Banten tetap berjalan.
Kuasa hukum para mitra, Sulaeman Buulolo alias Niko, memastikan kliennya tidak menerima pembayaran tersebut dan menjadikan uang itu sebagai barang bukti.
“Saya sudah sampaikan ke penyidik bahwasanya pembayaran itu tidak sah dan klien sudah menegaskan bahwa mereka tidak menerima uang itu,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (11/9/2026) malam.
Menurut Niko, transfer dilakukan oleh terlapor berinisial GS pada Jumat dini hari (11/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pembayaran itu dilakukan setelah mediasi yang difasilitasi KPPG Jakarta-Banten buntu.
“Uang yang ditransfer GS itu ada dua tahap. Pertama Rp112 juta, kedua Rp77 juta. Total Rp189 juta,” kata Niko.
Ia menyebut dana tersebut sudah dikonfirmasi ke penyidik dan Reskrim. Kliennya sepakat agar uang tersebut diserahkan dan dijadikan barang bukti dalam penyidikan.
“Kita sudah sampaikan jangan dilakukan pembayaran apapun. Karena sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap laporan yang sudah dilaporkan di Polda, itu tidak dapat diterima,” tegasnya.
Niko membantah anggapan bahwa kasus bisa selesai hanya karena ada pembayaran. Ia menyebut ada 3 LP yang sudah dilayangkan kliennya ke Polda Banten terkait dugaan penggelapan dana mitra dapur MBG.
“Tidak ada ketika dia bayar, maka LP sebagai penggelapan itu gugur, gak ada ceritanya itu. Nanti tetap dilakukan penyidikan oleh penyidik, dikumpulkan saksi-saksi. Itu hanya hal yang meringankan nanti di pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada penyidik agar tidak ada transaksi di luar proses hukum.
“Kalau mau diselesaikan secara hukum, ya jalani prosesnya. Kalau mau restorative justice, harus ada kesepakatan semua pihak. Ini tidak ada,” katanya.
Sebelumnya, pihak GS menyebut persoalan ini murni keterlambatan administrasi 1-2 hari karena proses pengecekan rekening yayasan. Dalih itu dibantah Niko.
“Itu hanya dalih. Kalau 2-3 hari mungkin masih wajar. Ini sudah berbulan-bulan. Ada mitra yang dananya belum masuk, invoice sudah dikirim tapi tidak diproses,” katanya.
Niko juga menjelaskan mekanisme pencairan dana MBG. Menurutnya, pencairan dilakukan berdasarkan invoice dari SPPG ke yayasan, bukan surat pengajuan seperti yang disebut pihak GS.
“Sistemnya invoice. Jadi setelah SPPG kirim tagihan dan disetujui, baru dana bisa dicairkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Niko juga menyinggung dugaan bahwa GS menguasai akun OSS milik yayasan. Akibatnya, sejumlah mitra tidak bisa mengunggah dokumen dan operasional dapur terhambat.
“Ini yang membuat program MBG di beberapa titik terancam. Mitra sudah lengkap administrasinya, tinggal upload. Tapi aksesnya tidak ada,” ujarnya.
Terkait permintaan mitra untuk memutus hubungan dengan yayasan, pasca mediasi, Niko menyebut hal itu sesuai regulasi yang ada.
“Ada regulasi BGN, syarat pergantian yayasan. Salah satunya apabila pihak yayasan dengan SPPG ini sedang bermasalah. Buktinya apa? Ada 3 LP laporan polisi yang telah dilayangkan kepada Saudara GS,” katanya.
Sebelumnya, terlapor GS membantah sejumlah tudingan dan menyebut persoalan ini murni keterlambatan administrasi. Ia menyebut hanya ada dua orang mitra yang merasa saat itu dananya belum dikirim.
“Dari pihak yayasan sudah pengecekan, masuk apa tidak,” ujarnya.
Dari pihak Yayasan, kata dia, sudah konfirmasi bahwasannya ada keterlambatan.
“Jadi di sini sudah mengakui, sudah ada pemberitahuan sebelumnya,” kata dia. (*/Ajo)