SERANG – Masjid Agung Banten yang terletak di Desa Banten Lama, Kasemen, Kota Serang dan Stadion Internasional Banten, Curug, Kota Serang kini pemeliharaannya di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Meski kedua icon Banten itu pemeliharaannya ada di Dinas PUPR Provinsi Banten, namun asetnya masih di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten.
“2 ikon di Provinsi Banten yakni Stadion Internasional Banten dan Kawasan Masjid Agung Banten Lama kini menjadi kewenangan Dinas PUPR Provinsi Banten Ihooo,” tulis akun resmi Dinas PUPR Provinsi Banten, seperti yang dikutip Fakta Banten, pada Rabu, (15/2/2023).
Masjid Agung Banten Lama dan Stadion Internasional Banten pada awal tahun 2023 ini menjadi tahun peralihan bagi bidang Cipta Karya di Dinas PUPR Provinsi Banten.
Melalui peralihan ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan berkomitmen untuk dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan yang lebih ptimal lagi.
Hal demikian kata Arlan, sebagai upaya Pemprov Banten untuk menjaga kelestarian budaya dan sejarah Banten agar menjadi lebih baik lagi. Dirinya juga mengimbau agar masyarakat turut serta menjaga kelestarian budaya yang ada di Provinsi Banten.
“Bersama kita jaga dan lestarikan budaya,” ucapnya. (*/Faqih)