Pemkab Lebak Resmi Alihkan RKUD ke Bank Banten, Ini Pesan Plh Sekda

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari BJB ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.

Penempatan RKUD ke Bank Banten itu ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BPKAD dan Bapenda Pemkab Lebak dengan Bank Banten dilaksanakan di Aula Multatuli, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Selasa (2/7/2024) kemarin.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengungkapkan, penempatan RKUD di Bank Banten ini diharapkan menjadi satu komitmen bersama dalam rangka menggerakkan perekonomian di wilayah Priovinsi Banten khususnya di Lebak.

“Ke depan saya berharap penempatan RKUD ini bisa diikuti oleh Pemda lainnya di Provinsi Banten. Apalagi kita mempunyai tujuan bersama menjadikan Bank Banten sebagai regional champion,” ujarnya.

Dengan begitu kata dia, keberadaan Bank Banten diharapkan mampu memberikan manfaat yang luas bagi peningkatan pembangunan dan perekonomian masyarakat di Provinsi Banten.

“Perekonomian Banten kedepan tidak boleh lagi tertinggal dari daerah lain. Kita ingin melalui pendayagunaan secara optimal lembaga keuangan yg kita miliki dalam hal ini BPD Bank Banten disamping  melakukan penatausahaan keuangan  Pemda, peran Intermediasi perbankan lainnya pun meningkat,” harapnya.

Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan menambahkan, penempatan RKUD di Bank Banten ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Menurutnya, Kepala Daerah mesti menempatkan pengelolaan keuangannya di Bank umum yang sehat.

“Hal itu kemudian juga diperkuat dengan arahan Bapak Mendagri untuk menempatkan RKUD di Bank Banten. Artinya secara legalitas dan kesehatan, Bank Banten ini sudah sangat layak untuk mengelola RKUD,” jelasnya.

Ia berharap, penempatan RKUD di Bank Banten ini bisa berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak. (*/Faqih)

Bank BantenPemkab LebakPemprov BantenRKUD
Comments (0)
Add Comment