SERANG – Gubernur Banten Andra Soni telah melaksanakan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin baru tambang atau moratorium di bulan Januari 2026.
Moratorium tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola tambang guna mengatasi kerusakan lingkungan bencana hidrometeorologi seperti banjir akibat aktivitasnya yang merugikan warga sekitar.
Andra mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan batas waktu sampai kapan moratorium tambang diberlakukan.
Namun bagi izin yang sudah berproses sebelum Januari 2026, proses perizinan tambang tetap dilanjutkan.
“Januari kita moratorium sementara penerbitan izin baru, plus kita sedang mengevaluasi tambang-tambang terdaftar,” kata dia, Senin (19/1/2026).
Andra juga menjelaskan, telah membentuk tim Satgas yang bertugas mendatangi tambang-tambang guna mengecek langsung terkait perizinan dan hal lainnya.
“Sampai selesai 200 sekian perusahaan (tambang), hari ini turun timnya, lagi di cek, DLH turun, semuanya turun,” jelas Andra.
Terkait moratorium, Andra mengantongi telah lama mengantongi regulasi tersebut. Ia ingin tambang-tambang di Banten bisa tertib dan mengikuti aturan yang ada.
“Kita pengen menata (tambang) lebih baik, regulasi sudah ada, ga ada yang berubah dari regulasi, cuma kita mau menata, monitoring,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Ari James mengatakan sejak awal Januari terdapat 6 perusahaan yang mengajukan izin.
Keenam izin perusahaan tambang, semuanya ditahan dengan memberikan keterangan agar perusahaan tersebut mengetahui proses tata kelola pertambangan yang dilakukan oleh Pemprov Banten.
“Kami berikan surat edaran bahwa kami tidak akan memproses izin IUP untuk sementara waktu, karena kami lagi membereskan tata kelola pertambangan,” katanya.***