SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk seluruh kabupaten/kota se-Banten. Demikian dilakukan sebagai bentuk upaya memutus penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut berlaku selama satu bulan ke depan. Terhitung sejak 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021.
Perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 433/Kep.290-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat PSBB di Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Terlebih terus mengalami penambahan kasus di setiap wilayah.
Dengan kebijakan tersebut, maka pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono membenarkan bahwa PSBB untuk seluruh kabupaten/kota di Banten telah diperpanjang.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi klaster baru pasca gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Provinsi Banten. (*/Faqih)