Pemprov Banten Raih 8 Kali WTP BPK Tapi Ada 4 Temuan

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Raihan ini merupakan opini WTP kedelapan kali secara berturut-turut.

Demikian terungkap dalam Rapat Paripruna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia atas LKPD Tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bantn, Andra Soni, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat, (5/4/2024).

Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit menyatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pemeriksaan laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya dalam sambutan.

BPK mengapresiasi Pemprov Banten lantaran bersama dengan Pemerintah Provinsi DIY menjadi Pemerintah Provinsi yang paling awal menyampaikan LKPD Unaudited tahun 2023 kepada BPK yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 lalu.

“Penyerahan LHP LKPD pada Sidang Paripuma DPRD Provinsi Banten hari ini juga menunjukkan bahwa BPK telah memenuhi amanat undang-undang untuk menyampaikan LHP secara tepat waktu, yakni paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited dari Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2023.

“Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” untuk ke-8 kalinya secara berturut-turut,” katanya.

Terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2023, BPK menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut atau temuan, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada empat temuan BPK RI untuk Pemprov Banten meliputi sisi pendapatan, penggunaan dana BOS, realisasi belanja modal, dan pengelolaan aset.

Pada sisi pendapatan, BPK mengungkapkan permasalahan mengenai pengelolaan Pajak Air Permukaan yang belum optimal, antara lain terdapat perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, namun belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), dan belum memiliki NPWPD.

“Sehingga pendapatan pajak air permukaannya belum diperoleh Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Temuan selanjutnya, untuk penggunaan dana BOS pada terjadi pada lima satuan pendidikan tidak sesuai ketentuan. Untuk realisasi belanja modal terjadi pada gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan tidak seluruhnya sesuai spesifikasi kontrak.

Temuan terkahir BPK menyebut, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai. Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan Pj Gubernur Banten agar memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah terkait untuk melakukan empat hal.

1. Menertibkan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum memiliki izin SIPPA, belum memasang meteran air dan belum mengurus NPWPD.

2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dana BOS serta memproses kelebihan pembayaran atas penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

3. Memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang belum dipungut atas pekerjaan pengadaan Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi, dan Jembatan untuk selanjutnya menyetorkannya ke Kas Daerah.

4. Memproses Berita Acara Serah Terima Aset tanah dan jalan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tentang perubahan status jalan, menginventarisasi dan menelusuri barang-barang yang tidak diketahui keberadaannya, memproses berita acara pinjam pakai kendaraan sesuai dengan ketentuan, dan menyusun kebijakan akuntansi mengenai penatausahaan Properti Investasi.

“Pada bagian akhir, selain menekankan pentingnya sinergi antara BPK, Pemerintah Daerah, dan DPRD dalam mencapai tujuan bernegara, Anggota V BPK juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima,” terang Ahmadi.

Bersamaan dengan penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten ini, BPK menyampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Banten.

IHPD tersebut memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Banten selama tahun 2023.

“BPK berharap IHPD dapat menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” pungkasnya. (*/Faqih)

Andra SoniBPK RIDPRD BantenLHPLKPDPemprov BantenPj Gubernur Banten
Comments (0)
Add Comment