Pemprov Banten Raih Opini WTP 10 Kali Beruntun, 81 Persen Rekomendasi BPK Dituntaskan 

SERANG– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Capaian ini menandai keberhasilan Pemprov Banten dalam mempertahankan opini WTP selama sepuluh kali secara beruntun.

Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Banten, mengatakan bahwa pencapaian ini sangat membanggakan.

“Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Banten dalam pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam sambutan, Senin (25/5/2026).

Tak hanya itu, Pemprov Banten juga menorehkan catatan lainnya dalam hal Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan.

Pemprov Banten berhasil menuntaskan 1.595 dari 1.962 rekomendasi BPK, atau mencapai 81,34% hingga 31 Desember 2025.

Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan secara nasional yang sebesar 75%.

“Prestasi ini hendaknya memotivasi para pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansinya dalam pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.

BPK juga menekankan pentingnya sinergi antara BPK, Pemda, dan DPRD Banten.

Pihak legislatif, kata dia, harus terus mengintensifkan fungsi pengawasan terhadap APBD.

Lebih jauh, apabila ada temuan yang kurang jelas, DPRD Banten memiliki hak penuh untuk menggelar pertemuan konsultatif bersama BPK Perwakilan Banten.

Pada kesempatan itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pencapaian opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Keberhasilan ini, kata dia, merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan DPRD, serta pihak terkait lainnya.

Ia memastikan setiap anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ini merupakan bentuk pengakuan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” tukasnya.***

Comments (0)
Add Comment