SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftatan dimulai 11 Desember 2023.
Anggota KPU Provinsi Banten, M. Ali Zaenal Abidin menyebut, kebutuhan KPPS di Banten sebanyak 233.268 orang. Sementara kebutuhan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 66.648 orang.
“Rekrutmen dimulai dari tanggal 11 Desember 2023. Penetapan KPPS tanggal 24 Januari 2024,” kata Zaenal kepada wartawan, pada Rabu, (6/12/2023).
Dikatakannya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ia juga mengatakan, untuk honorarium KPPS sudah ditetapkan. Di mana Ketua KPPS mendapatkan honor senilai Rp1,2 juta, Anggota Rp 1,1 juta, serta Petugas Ketertiban TPS Rp 700 ribu.
KPU Banten mengajak kepada masyarakat ikut menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, dengan berpartisipasi melalui seleksi KPPS.
“Kepada seluruh warga Banten mari kita sukseskan Pemilu 2024 dengan bergabung bersama KPU, untuk menjadi Anggota KPPS. Silahkan daftar ke sekretariat PPS di Desa/Kelurahan. Pendaftaran dimulai dari tanggal 11-20 Desember 2023,” imbaunya. (*/Faqih)