CILEGON – Ketua Komite Pengusaha Lokal Tiga Kelurahan untuk PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Cilegon, Edi Haryadi, dikabarkan telah diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Selasa (24/6/2024).
Berdasarkan foto yang beredar, Edi terlihat sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tulisan “Polda Banten 105” yang menandakan statusnya sebagai tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kasus apa yang menjerat Edi Haryadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Edi ditangkap atas dugaan kasus pemerasan kepada para pengusaha pemenang tender yang menggarap proyek PT LCI.
Selain itu, Komite Pengusaha tiga kelurahan tersebut juga diduga ikut berperan menentukan siapa yang dapat bekerja di PT Lotte Chemical Indonesia.
Edi Haryadi dan sejumlah massa pada Oktober 2024 silam juga pernah melakukan aksi demonstrasi di pabrik kimia PT LCI, dan sempat ricuh.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima redaksi faktabanten.co.id, pada hari yang sama penyidik Polda Banten juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon yang juga pernah ikut serta dalam demonstrasi di PT Lotte Chemical Indonesia.
Pada Oktober 2024 lalu, ada dua gelombang aksi unjuk rasa di PT LCI yang menuntut porsi proyek untuk pengusaha lokal dan juga jatah kuota scrap besi.
“Hari ini 3 dewan diperiksa dir Jatanras Polda, (F, B, AR),” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya kepada faktabanten.co.id.
Diketahui sebelumnya, aksi unjuk rasa di PT Lotte Chemical Indonesia sempat menjadi sorotan publik lantaran tuntutan proyek yang mereka suarakan. (*/Ika)