SERANG – Nama putra bungsu Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep dikabarkan masuk dalam penggodokan internal sejumlah Parpol untuk diusung pada bursa calon gubernur Banten pada Pilkada yang rencananya akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang.
Pengamat politik Ahmad Basori, menyebut nama besar Kaesang dan Presiden Jokowi akan dimanfaatkan untuk kembali merebut posisi politik pada Pilkada mendatang.
Basori mendengar kabar nama Kaesang yang tengah menjadi pembahasan oleh para elite parpol untuk diusung pada Pilkada.
“Sempat muncul di Depok, disebut-sebut masuk bursa DKI, dan ramai juga diprediksi menggantikan kakaknya di Kota Solo, tetapi dari informasi yang paling terbaru nama Kaesang ini menguat masuk bursa di Pilgub Banten ternyata,” ujar Basori kepada Fakta Banten, Sabtu (9/3/2024).
Prediksi ini juga diakui Basori, salah satunya berbasis isu-isu terkini yang mulai mencuat di media sosial.
“Nama Kaesang ini bahkan sejak tahun 2023 lalu sempat muncul di medsos, didorong netizen untuk maju di Pilgub Banten. Kabarnya di internal keluarga juga sudah menyetujui untuk Kaesang maju di Pilkada. Sebentar lagi gerakan medsos akan mulai memainkan isu dan dorongan untuk Kaesang,” ungkap Basori.
Alumnus Universitas Nasional ini juga menilai bahwa langkah Kaesang di Banten tidak akan mudah, karena calon gubernur dari trah dinasti politik di Banten saat ini kembali menguat.
“Seandainya Kaesang maju dalam Pilkada Banten tidak mudah juga, jika harus bertarung dengan Airin yang digadang-gadang akan dipasangkan dengan Arief Wismansyah, mantan Walikota Tangerang. Elektabilitas dan popularitas Airin sedang moncer terbukti di Pileg kemarin. Belum lagi kekuatan politik dinasti dan Golkar sudah on fire lagi dengan berhasil menang atau juara kedua di Pileg,” jelas Basori.
“Memang ada isu Airin bakal diangkat jadi menteri untuk memuluskan langkah Kaesang, tapi tidak semudah itu Banten ditinggalkan oleh Golkar dan trah dinasti Ratu Atut. Sebab jika itu terjadi, maka sama saja menyerahkan Golkar ke keluarga Jokowi, karena kan Kaesang itu Ketua Umum PSI,” imbuhnya.
Meski begitu, masih ada ganjalan untuk Kaesang bisa masuk bursa Pilgub, pasalnya usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu belum genap 30 tahun, sehingga belum memenuhi syarat untuk bisa menjadi calon gubernur.
Usia calon gubernur dan wakil gubernur diketahui diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
“Jadi usia Kaesang ini baru 29 tahun saat pendaftaran Pilgub dan Pilkada 2024 dibuka oleh KPU. Kaesang kan merupakan milenial kelahiran Desember 1994. Tetapi untuk memuluskan jalan Kaesang ini, sepertinya bisa diulang lagi cerita sukses kakaknya di Mahkamah Konstitusi,” sindir Basori.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Hal tersebut terlihat berdasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Sebelum masa kampanye dimulai, pasangan calon akan diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran mulai dari 27-29 Agustus 2024. (*/Red)