Pengesahan Raperda RZWP3K oleh DPRD Banten Dikritisi Masyarakat

SERANG – Pena Masyarakat menggelar Aksi protes penolakan pengesahan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau RZWP3K yang baru disahkan DPRD Banten.

Berdasarkan pengamatan Fakta Banten, dua orang membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak RZWP3K” di belakang halaman ruang rapat paripurna DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (7/1/2021).

Koordinator Pena Masyarakat, Madhaer Efendi mengatakan, Perda RZWP3K akan menjadi legalitas kerusakan lingkungan hidup di pesisir dan pulau-pulau kecil, dan masuknya para invenstor.

“Pemerintah Provinsi Banten menafikan kerusakan dan kejahatan yang selama ini terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata pria yang akrab disapa Aeng itu.

“Alih-alih ingin melindungi kelestarian lingkungan pesisir melalui perda ini, justru dibanyak provinsi di Indonesia yang sudah mengesahkan perda RZWP3K berdampak luas marak konflik antara korporasi dengan masyarakat dan kerusakan akibat eksploitasi sumberdaya bahari yang berlebihan,” sambungnya.

Sejauh ini kata Aeng, di Banten sendiri banyak terjadi kerusakan ekosistem pesisir yang disebabkan aktifitas industri ekstraktif, pelabuhan dan penambangan pasir laut, reklamasi dan juga konflik perampasan ruang hidup.

Termasuk ia menyebut akan adanya kasus kriminalisasi terhadap masyarakat dampak akibat dari pengesahan tersebut.

Ia mengungkapkan, saat ini fase sulit dihadapkan para nelayan terkhusus nelayan tradisional.

“Mereka mulai tersingkirkan dan sulitnya akses melaut akibat pembangunan industri ekstraktif yang semakin masif pembangunan di wilayah pesisir Banten khususnya daerah Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang yang memiliki wilayah pesisir laut,” ungkapnya.

Atas itu, pihaknya meminta pemerintah Banten untuk meninjau kembali Perda RZWP3K demi melindungi kepentingan masyarakat nelayan. (*/Faqih)

Comments (0)
Add Comment