SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penundaan terhadap jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 untuk tingkat kecamatan.
Penundaan dimulai Minggu hingga Senin, (18-19/2/2024).
“Rapat pleno di kecamatan akan dimulai kembali pada tanggal 20 Februari dan seterusnya,” ujar Anggota KPU Provinsi Banten M. Ali Zaenal Abidin, Minggu, (18/2/2024).
Ali mengungkapkan, penundaan rapat pleno di tingkat kecamatan merupakan arahan dari KPU RI, dengan klaim untuk memastikan kualitas data yang digunakan saat rekap lebih akurat.
“Dalam waktu dua hari ini KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrim yaitu perbedaan gambar/image C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka,” terangnya.
Ia mengatakan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas Pemilu, pemantau dan masyarakat,” katanya.
KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan. (*/Faqih)