Penjelasan Bawaslu Banten soal Pasar Murah saat Masa Kampanye, Peserta Pemilu Wajib Tahu

SERANG – Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal menanggapi adanya pelaksanaan pasar murah yang dilakukan peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye. Gelaran bazar atau pasar murah sembako bisa saja masuk ke dalam ranah pidana, jika dilakukan di luar aturan.

“Kalau misalkan ditarik pada money politik, memberikan atau menjanjikan barang dan materi lainnya kan pidana,” ujar Ali Faisal, Senin, (15/1/2024).

Ia menegaskan, gelaran bazar sendiri tidak dilarang dalam Peraturan KPU nomor 15. Kendati begitu, pihaknya masih menunggu laporan dari kabupaten/kota kaitan agenda pasar murah yang dilakukan peserta Pemilu 2024.

“Ini yang sedang kita telusuri dan minta report dari temen-temen yang melakukan pengawasan di kabupaten/kota, mudah-mudahan malam ini terkumpul report nya dari temen-temen kabupaten/kota, seperti apa sih jalannya tebus murah itu,” terangnya.

Ia menjelaskan, sesungguhnya ada keleluasaan bagi peserta Pemilu untuk menggelar sosialisasi dan kampanye ke masyarakat dengan batasan tertentu.

“Peserta pemilu dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye, bisa salah satunya bazar. Bazar ini diperbolehkan dalam PKPU. Memang tidak diatur lebih lanjut bazar ini, karena kan memang biasanya jumlah kebutuhan pokok yang ditebus oleh masyarakat, cuman terkait yang ditanyakan tadi, kalau melihat pasal 55 itu diperbolehkan,” jelasnya. (*/Faqih)

Bawaslu BantenBazar murahpasar marah
Comments (0)
Add Comment