SERANG -Kejati Banten dan DPRD Provinsi Banten melakukan penandatanganan pakta integritas untuk mewujudkan Provinsi Banten bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengakui, sejak bertugas di Provinsi Banten, dirinya mencatat ada sekitar 21 perkara korupsi di Banten. Menanggapi hal itu, diperlukan adanya kesepahaman untuk pemberantasan korupsi.
“Sudah 4 bulan saya di sini, sudah ada 21 kasus korupsi. Saya sampaikan ketika saya hadir disini, dan saya melihat kasus korupsi disini menjadi perhatian,” ujarnya usai penandatangan pakta integritas di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu, 15 Juni 2022 kemarin.
Leo menjelaskan, penyelewengan pada kegiatan-kegiatan di Pemerintahan masih rentan dikorupsi, terutama dalam proyek pengadaan barang.
“Masih ada perkara terkait pengadaan barang dan jasa, titip sana titip sini, calo sana-sini. Disini kita komitmen bersama. Saya selaku kejati tidak akan bermain disitu dan menindak tegas mereka,” katanya.
Untuk itu, Leo menegaskan perlu adanya komitmen bersama antara penegak hukum dan wakil rakyat, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah.
“Dengan pakta integritas lewat rencana aksi ini kita mencoba dengan menciptakan transformasi, adaptif, inovatif, kolaboratif dan inklusif. Tentu hal tersebut mustahil diwujudkan tanpa lima unsur tersebut. Dengan kelima elemen itu harus bersama-sama dilakukan oleh elemen dan unsur pemangku kepentingan di Provinsi Banten, khususnya hari ini dengan DPRD Banten sebagai wakil rakyat,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, jika DPRD Provinsi Banten dan Kejati Banten perlu adanya koordinasi dan komunikasi yang baik.
Demikian dilakukan untuk bersama-sama membangun Provinsi Banten sesuai kewenangan yang dimiliki oleh lembaga masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya selalu pimpinan DPRD Banten mengapresiasi dan menyambut antusiasme dalam penerangan hukum ini, sehingga ini dapat menjadi rambu rambu bagi kami DPRD Banten sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki tiga fungsi dan wewenang legislasi, budgeting dan pengawasan,” terangnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, pemerintah sering dihadapkan dengan pelayanan publik, dan pembangunan yang harus tepat sehingga harus membuat trobosan kebijakan dalam rangka menyelesaikan kebutuhan masyarakat.
“Namun demikian kekhawatiran menyalahi peraturan senantiasa ada, untuk itu penting bagi DPRD Banten dan kejati Banten senantiasa bersama-sama menjalin koordinasi yang sinergis sehingga tujuan pembangunan Provinsi Banten yang maju mandiri sejahtera dapat terwujudkan,” pungkasnya. (*/Faqih)