Peringati Hari Perempuan Sedunia, Organisasi di Banten Ini Tuntut DPR Segera Sahkan RUU TPKS

 

SERANG– Memperingati hari perempuan sedunia beberapa organisasi keperempuanan di Banten gelar aksi damai di depan halte Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten, Selasa, (8/3/2022).

Adapun organisasi yang mengikuti aksi damai tersebut antara lain Lingkar Studi Feminis, Pemberdayaan Perempuan UIN SMH Banten, GMNI UIN SMH Banten, Permata, PMII UIN SMH Banten, Kumala Untirta, Kumala UIN SMH Banten, HMI Untirta, PMII Untirta, PMII Universitas Primagraha Banten, HAMAS, Kumandang UNTIRTA, Kumandang UIN SMH Banten dan HMI UIN SMH Banten.

Aksi yang diikuti oleh ratusan perempuan tersebut menyoroti banyaknya kasus seksual pada perempuan terutama di lingkungan pendidikan.

Mereka menuntut pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) membuka ruang partisipasi publik serta pro terhadap perlindungan korban.

Mereka meminta RUU TPKS tersebut segera disahkan dan mengajak semua pihak mengimplementasikan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek ) no 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Setidaknya ada 6 tuntutan yang dilayangkan dalam aksi damai tersebut diantaranya.

1. Dukung dan implementasikan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual atau PPKS.

2. Mengajak semua pihak untuk memusatkan fokus pada implementasi Permendikbud PPKS dan upaya bersama untuk menjaga hak-hak kita termasuk korban kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai warga negara yang berhak atas pendidikan yang tinggi aman sehat dan nyaman.

3. Mendesak DPR RI dan pemerintah membahas RUU TPKS secara terbuka meskipun pembahasan dilakukan di tengah pandemi masyarakat sipil khususnya kelompok yang terdampak tidak hanya dilibatkan secara aktif tetapi juga harus diberi akses untuk mengikuti proses pembahasan melalui berbagai kanal dari daring maupun luring.

4. Mendesak DPR untuk menugaskan badan legislatif DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS bersama pemerintah badan legislasi DPR adalah hak ad yang melakukan proses penyusunan RUU TPKS sehingga fokus dan kedalamannya pada isu teknis dalam RUU TPKS sangat diperlukan agar pembahasan tidak berlarut-larut terlalu lama.

5. Menghindarkan potensi kriminalisasi terhadap korban dengan menutup upaya-upaya pihak tertentu yang berambisi mencampuradukkan itu zina dan sejenisnya dengan kekerasan seksual.

6. Tidak hanya menitikberatkan RUU ini pada pencegahan tetapi juga menguatkan substansi RUU TPKS di semua aspeknya khususnya pemidanaan penanganan dan layanan terpadu untuk pemulihan korban sehingga RUU TPKS bisa diimplementasikan sesuai dengan harapan.

Koordinator Aksi Nurika Agustin Lubis meminta setiap perguruan tinggi di Banten segera membentuk satuan tugas (Satgas) untuk penanganan kasus seksual.

“Kita harap temen-temen di Banten bisa mengimplementasikan Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 kita sama-sama mendorong kampus segera membentuk Satgas penanganan kasus seksual di kampus agar temen-temen penyintas segera bisa di selesaikan,” pungkasnya. (*/Nas)

Comments (0)
Add Comment