Perjuangkan Musisi Lokal Dibayar Layak, Kementerian HAM Banten Dorong Dua Pemda Terbitkan Surat Edaran

 

SERANG-Kementerian HAM Kantor Perwakilan (Kanwil) Provinsi Banten mendorong dua Pemda, yakni Serang dan Cilegon agar bisa menerbitkan Surat Edaran (SE).

Kabag Tata Usaha dan Umum Kementerian HAM Kanwil Provinsi Banten, Erwin Firmansyah, mengatakan, SE ini salah satunya berisi agar para musisi lokal di daerah tersebut bisa dibayar dengan harga yang layak.

Usai acara, Erwin sempat diskusi kecil dengan salah satu pihak Dindikbud Cilegon mengenai SE.

“Sebenarnya kalau saya surat edaran, tapi ada saudara saya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon, ngebocorin kenapa SE, kenapa gak buat lebih tinggi, karena Sumbar ada Perda-nya,” kata dia di Aston Hotel Serang, Kamis (7/8/2025).

Untuk saat ini, Erwin mendorong agar SE terlebih dahulu diterbitkan, mengingat waktu yang relatif singkat jika dibandingkan Perda yang membutuhkan waktu lebih banyak.

“Yang mudah SE dikeluarkan dulu, jadi Prolegda (Program Legislasi Daerah) dibahas tahun depan. Kalau memang mau mengakomodir masyarakat musisi yang ada di wilayahnya. Memang Perda itu bagus tapi agak lama, biarkan jadi wacana, di bahas di legislasi daerah,” jelasnya.

Erwin menegaskan, dengan hadirnya Kementerian HAM di Banten, lembaganya ingin agar hak para musisi lokal bisa terealisasi.

“Dengan adanya Kementerian HAM di tingkat nasional dan wilayah Banten, kita coba masuk untuk memperjuangkan hak mereka. Paling tidak haknya mereka, kita perjuangkan, positioning mereka lebih manusiawi lah, itu point pertama,” ujar Erwin.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Rumah Musisi (RUMUS) Cilegon, Iwan Permana mengucapkan rasa terima kasih atas diskusi yang difasilitasi Kementerian HAM Banten.

“Kami disambut baik oleh KemenHAM Banten untuk mengadakan diskusi yang mana diskusi akan melahirkan ke rekomendasi. Rekomendasi akan diteruskan ke Pemda untuk minimal membuatkan surat edaran terkait point yang disampaikan hari ini,” kata dia.

Iwan menjelaskan pokok persoalan yang didiskusikan bersama para dinas terkait. Ia bilang, para musisi lokal meminta rate harga yang adil dan layak, sebab selama ini mereka kerapkali tak mendapatkan hal tersebut.

“Selama ini Pemda tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang akhirnya pelaku usaha memberikan upah atau harga seenaknya,” jelas Iwan.

“Selama ini polemiknya hulu ke hilir dari sisi musisinya dan dunia usaha. Sisi dunia usaha tak adanya grade. Ada beberapa pelaku usaha itu emang sistemnya tidak memanusiakan manusia. Kita pernah dibayar cuma nasi bungkus. Ada yang dihutangin oleh salah satu PUB di Cilegon. Harusnya kan dinas entah persatuan hotel evaluasi yah,” sambungnya.

Iwan meminta kepada pihak Pemda melalui Dinas terkait agar diberikan grade untuk para pelaku tempat usaha maupun event. Rate atau grade ini nantinya memudahkan para musisi untuk bisa memasang tarif yang sesuai.

Di sisi lain, Iwan juga memastikan bakal memberikan sertifikasi bagi para musisi. Hal dilakukan agar para musisi lokal yang manggung dapat memberikan performa yang memuaskan bagi para dunia usaha.

“Karena kita ga bisa samaratakan antara dunia usaha satu dan lainnya, mereka harus punya grade, misalkan grade c cafe yang hanya jualan kopi, makanan, ada kelas b PUB, kelas a untuk Hotel bintang 3 ke atas. Mereka berbeda secara profit,” jelas Iwan.

Untuk musisi, kata dia, misalnya yang baru bisa satu atau dua lagu, pihaknya bakal memasukkan ke dalam grade c, grade a untuk musisi yang bisa semua lagu dari seluruh jenis aliran.

“Grade a umpamanya bisa over all semua aliran, mau lama ataupun lagu dulu.Tempat usaha yang mensertifikasi dinasnya, kita sebagai rumah musisi di bagian musisinya biar ketemu,” ujarnya. (*/Ajo)

kemenham BantenMusisiPajak
Comments (0)
Add Comment