SERANG – Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pandeglang–Labuan yang sempat dikabarkan menyeret seorang pengemudi ojek pangkalan sebagai tersangka, dipastikan berakhir melalui jalur damai.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan pada Selasa (24/2/2026).
“Para pihak sudah bermusyawarah dan sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice,” ujar Maruli.
Ia menerangkan, penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan menindaklanjuti pengajuan restorative justice tersebut sesuai prosedur. Proses itu mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai Pasal 84 KUHAP terbaru tahun 2025.
Maruli menegaskan, hingga saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Dengan adanya kesepakatan damai, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan.
“Perlu kami luruskan, belum ada tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Dokumen perdamaian, lanjut dia, akan diperlihatkan oleh kuasa hukum dari masing-masing pihak sebagai bagian dari kelengkapan administrasi proses penghentian perkara.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pengemudi ojek pangkalan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada Selasa siang, Januari lalu, sekitar pukul 12.30 WIB. Namun kabar tersebut telah dibantah pihak kepolisian.
Menurut Maruli, kasus kecelakaan itu masih didalami penyidik dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti sebelum adanya kesepakatan damai.
“Belum pernah ada penetapan tersangka sebagaimana yang beredar,” tegasnya.
Peristiwa tersebut melibatkan mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi A 1255 J yang digunakan sebagai ambulans desa dan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi A 4893 RH. Sepeda motor dikendarai M dengan membonceng HM.
Dalam kejadian itu, HM meninggal dunia di lokasi, sedangkan pengendara motor mengalami luka-luka dan sempat mendapat penanganan medis di RSUD Berkah Pandeglang menggunakan ambulans desa.
Polisi sebelumnya menyatakan laporan dari keluarga korban telah diterima dan akan diproses melalui mekanisme gelar perkara.
Aparat juga membuka ruang konsultasi bagi keluarga korban maupun masyarakat yang ingin memperoleh penjelasan terkait penanganan kasus tersebut.
“Kami memastikan setiap langkah diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Maruli. ***