JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh petitum pemohon, Partai Demokrat, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Senin (19/8/2024).
Atas putusan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhak atas kursi DPR RI, dari Dapil Banten II yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
Sebelumnya, kedua partai politik sempat berselisih dengan alot di Dapil Banten II tersebut.
Sengketa ini terkait raihan suara dan penentu apakah calon legislatif (caleg) Syarifah Ainun Jariyah (PDIP) atau Nuraeni (Partai Demokrat) yang bisa melenggang ke Senayan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, seluruh hakim sepakat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk membatalkan putusan KPU 1050/2024 Tanggal 28 Juli 2024 terkait dengan perolehan suara calon anggota DPR RI di Dapil Banten II.
“Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam Amar putusannya Ketua Sidang Eksepsi, menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon dengan seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Dengan amar putusan tersebut, Surat Keputusan KPU 1050/2024 Tanggal 28 Juli 2024 dianggap sah.
Bedasarkan hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU, pada gabungan suara partai politik ditambah caleg, PAN masih menduduki peringkat pertama yakni 244.974 suara, NasDem 208.801 suara, Gerindra 197.424 suara, Golkar 174.570 suara, PKS 165.424 suara, PDIP 142.154 suara, dan Demokrat 142.129 suara.
Dengan putusan itu, maka caleg Syarifah Ainun Jariyah dari PDIP pun berhak duduk di DPR-RI mewakili Banten II.
Sementara Caleg petahana Nuraeni harus berlapang dada meninggalkan Senayan.
Diberitakan sebelumnya, penyandingan suara yang melaksanakan putusan MK amar Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 sempat alot bahkan diwarnai kericuhan.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Banten Ali Zaenal Abidin membenarkan bahwa hasil putusan MK bahwa gugatan pemohon dari Partai Demokrat ditolak oleh majelis hakim.
“Tadi sudah dibacakan, hasilnya ditolak secara keseluruhan,” katanya. (*/IDNtimes)