CILEGON – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi memperpanjang program pemutihan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Rabu (25/6/2025).
Kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang selama ini terkendala dalam membayar pajak kendaraan.
Ketua LSM Gapura, Husen Saidan, menyampaikan bahwa program ini sangat membantu warga yang ingin memperbarui status pajak kendaraan mereka.
Banyak masyarakat, menurutnya, memiliki kendaraan yang tidak aktif pajaknya karena alasan ekonomi, sehingga dengan adanya relaksasi ini, mereka punya kesempatan untuk kembali patuh pajak.
“Menurut saya sudah betul Gubernur Andra Soni memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, karena antusiasme masyarakat masih sangat tinggi, sering saya lewat karena kebetulan rumah di Rawaarum, di Kantor Samsat itu selalu penuh,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Husen juga menyoroti fakta bahwa banyak kendaraan roda dua dan empat yang belum dibaliknama atau belum mengurus tunggakan pajaknya, terutama kendaraan bekas yang dibeli dari pihak lain.
Situasi ini semakin diperburuk dengan minimnya razia pajak dan lemahnya kesadaran administratif di kalangan pemilik kendaraan.
“Rata-rata ya pakai aja, karena jarang juga razia pajak, yang penting unitnya masih baik, kalau ada program seperti ini ya menurut saya pasti masyarakat senang,” imbuhnya.
Menurutnya, keinginan masyarakat untuk taat pajak sebenarnya tinggi, namun keterbatasan ekonomi dan kerumitan dalam pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi kendala utama.
Banyak kendaraan yang diwariskan atau dibeli dengan status pajak menunggak bertahun-tahun, membuat pemiliknya enggan mengurus.
“Dengan adanya program relaksasi ini jadi kesempatan bagi masyarakat untuk membenahi pajak kendaraannya juga untuk balik nama,” pungkas Husen.
Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, TB. Mochamad Kurniawan, turut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Banten dalam memperpanjang program pemutihan pajak ini. Namun ia menegaskan, perpanjangan program perlu diimbangi dengan dukungan teknis dan fasilitas dari pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Cilegon.
Kurniawan menyebutkan beberapa kendala utama, seperti keterbatasan area tunggu dan kurangnya sarana pendukung bagi wajib pajak yang mengantre.
Ia berharap ada tambahan fasilitas seperti tenda dan air minum untuk meningkatkan kenyamanan pelayanan.
“Kalau ada perpanjangan waktu kami meminta untuk tambahan fasilitas tenda, karena lumayan dengan antusiasme masyarakat, antrian bisa sampai luar, selain itu juga tambahan air minum, dalam seminggu kita habis 150 dus, lumayan itu biayanya,” ujar Iwan, Sabtu (28/6/2025).
Lebih lanjut, pihaknya juga mengusulkan agar layanan Samsat di gerai-gerai diperluas untuk melayani pajak kendaraan lima tahunan, seperti penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.
“Saya berharap gerai bisa layani yang 5 tahunan, jadi gak numpuk di kantor induk, bisa untuk mengurai, kecuali untuk yang perubahan fisik atau rubah bentuk saja, kalau setiap gerai 100 bisa tuh mengurai jadi pelayanan bisa lebih maksimal,” pungkasnya.(*/ARAS)