SERANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengimbau kepada perusahaan ojek online atau Ojol untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver. Menurutnya, driver Ojol memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR dari pihak perusahaan.
“Kepada perusahaan pengiriman online dan jasa pengangkutan online, kami imbau untuk memberikan THR kepada para pekerjanya,” ujar Septo, pada Senin, (25/3/2024).
Untuk besaran THR yang diberikan lanjut dia, tergantung dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Septo menegaskan, Kementrian Tenaga Kerja sendiri sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pemberian THR kepada driver Ojol. Dirinya mengakui bila SE itu hanya bersifat imbauan.
Beda halnya dengan pekerja lain kata dia, jika THR tidak dibayarkan maka pihak perusahaan akan dapat disanksi Pemerintah.
“Ada hal yang perlu diperhatikan, Kemenaker akan memberikan denda 2 persen dari THR yang tidak dibayarkan perusahaan dan itu akan ditetapkan pengawas ketenagakerjaan dendanya dan harus disetor pada kas negara,” ungkapya.
“THR ini merupakan hak bagi para pekerja, dan kami harap perusahaan dapat memenuhinya,” imbuhnya. (*/Faqih)