SERANG-Pimpinan Inspektorat Daerah Banten tak instruksikan jajarannya untuk memeriksa dugaan pungli yang terjadi di Sekolah Kota Cilegon.
“Untuk dugaan pungli sekolah yang di Cilegon, maaf kami belum menerima disposisi dari Pimpinan,” ujar narasumber Fakta Banten yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/7/2025).
Wartawan berusaha mengkonfirmasi mengenai hal ini kepada Plt. Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina dan Sekretaris Inspektur Ratu Syafitri Muhayati. Keduanya tak menanggapinya hingga kini.
Adapun dugaan pungli yang ramai diperbincangkan ialah adanya tes narkoba bagi siswa baru di SMAN 3 Kota Cilegon di salah satu klinik dengan biaya sebesar Rp125.000 per siswa.
Hal serupa juga terjadi di SMKN 1 Anyar. Sekolah tersebut disebut-sebut bekerja sama dengan salah satu klinik untuk mengarahkan siswa baru menjalani tes kesehatan dan tes narkoba, dengan total biaya mencapai Rp115.000 per siswa
Sementara itu, di SMAN 4 Kota Cilegon, wali murid mengeluhkan adanya penjualan paket seragam sekolah yang ditaksir mencapai Rp1,8 juta per siswa.
Sebelumnya Ombudsman Banten menegaskan soal kewajiban tes narkoba berbayar dan pembelian seragam masuk pada kategori pungli di sekolah.
“Iyalah, itu masuk pungli, intinya gak boleh iuran wajib, tidak boleh!” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, saat dihubungi, Sabtu (12/7/2025).
Fadli mempertanyakan dasar aturan mengenai diperbolehkannya pungutan ini. Karena memang tak ada aturan jelas yang mengatur mengenai tes narkoba berbayar.
“Tidak boleh, dasarnya apa coba tes anti narkoba itu, apalagi lagi harus berbayar kan,” tegasnya.
Desakan agar Inspektorat Banten segera turun tangan mengusut dugaan pungli di sejumlah sekolah juga datang dari mahasiswa.
Ketua PP Hamas Banten, Irhamullah mengatakan, Inspektorat seharusnya terjun langsung.
“Inspektorat Banten seakan-akan mandul. Sejumlah sekolah disinyalir melakukan praktik pungli ini. Jika dibiarkan maka akan jadi tradisi buruk, terutama di Cilegon yang dikemas dengan tes narkoba,” katanya.
“Dindikbud, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya harusnya bisa lebih tegas. Jika tak ada tindakan, lama-lama sekolah di Banten dikenal jadi sarang pungli,” tukasnya. (*/Ajo)