Pj Gubernur Banten Bakal Beri Sanksi Bila Terjadi Perundungan saat MPLS

SERANG – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar bakal memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang ditemukan praktik perundungan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Demikian disampaikan Al usai membuka MPLS peserta didik kelas X SMA, SMK dan SKh se-Provinsi Banten tahun pelajaran 2023/2024 di SMA Negeri 2 Kota Serang, pada Selasa, (18/7/2023).

“Ada aturan yang diterapkan, sanksi yang akan dijalankan (bila terjadi perundungan saat MPLS),” kata Al kepada awak media.

Meski begitu, Al tak menyebut sanksi seperti apa yang akan diterima sekolah jika benar-benar terjadi perundungan saat MPLS tahun pelajaran 2023/2024 itu.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Banten, Tabrani mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan MPLS tersebut.

Di antaranya kata dia, meminta kepada pihak sekolah agar dapat mengembangkan materi penguatan pendidikan lingkungan hidup, karakter, antikorupsi dan lainnya.

Tidak hanya itu itu, dalam SE tersebut juga menyampaikan selama MPLS dilarang menggunakan atribut atau aksesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta tidak memberi tugas yang membebani peserta didik.

“Dan kita ingatkan tidak boleh ada perundungan,” tegasnya.

Tabrani menjelaskan dilaksanakannya MPLS tersebut bertujuan untuk mengenali potensi diri peserta didik baru, membantu untuk mengenal, beradaptasi dan menyatu dengan warga dan lingkungan satuan pendidikan.

“Kita sudah keluarkan SE, MPLS ini salah satunya untuk mengenalkan metode pembelajar dan profil sekolah,” katanya. (*/Faqih)

Al MuktabarDindikbud BantenMPLSperundunganPj Gubernur Banten
Comments (0)
Add Comment