Pj Gubernur Banten Bakal Pecat Pejabat yang Jadi Calo PPPK

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar bakal melakukan tindakan tegas terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang berani menjanjikan siapapun agar bisa lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peringatan itu Al tegaskan setelah mendapatkan informasi tentang dugaan praktik pencaloan PPPK yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemprov Banten.

“Tolong diinvestigasi itu datanya saya akan konsen sekali itu, karena di Banten saya konsen sekali dalam pengembangan sumber daya manusia, tidak boleh ada percaloan, tidak boleh berbayar,” kata Al kepada wartawan usai meresmikan Gedung PLUT, Jembatan Tanara dan Jembatan Kemayungan, di Kota Serang, Jumat, (2/2/2023).

Jika terbukti ada pegawai di lingkungan Pemprov Banten yang melakukan pencaloan PPPK, maka dirinya tak segan-segan untuk menghukumnya.

“Kalau ada yang melakukan itu akan dihukum berat, itu komitmen saya. Terbukti dihukum berat, kalau memang terbukti lebih jauh kita berhentikan,” tegas Al.

Al juga menegaskan, bila dirinya tidak akan melakukan kompromi dengan pelaku-pelaku jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Banten.

“Saya tidak kompromi dengan seperti-seperti itu. Kita tegakkan disiplin, kita langsung tuntaskan kalau hal seperti itu. Diproses secara hukum terbukti bersalah sesuai dengan tingkat kesalahannya kita hukum,” ujarnya.

“Baik ASN, Non ASN, PPPK jangan mau kalau ada mengatakan berbayar, karena yang menandatangani itu saya. Saya yang tanda tangan, jadi sudah saya bilang tidak ada yang terjadi proses bayar-berbayar, kalau ada lewat-lewat lain itu salah, itu salah sendiri,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) mengatakan, selain dugaan praktik pencaloan PPPK, ada juga yang mengatasnamakan dirinya.

“Banyak Pak (Pj Gubernur Banten) yang mengatasnamakan saya juga ada, kita lacak satu-satu. Korban harus ngadu, sebutkan data orangnya sehingga kita bisa proses,” katanya. (*/Faqih)

Calo PPPKPj Gubernur BantenPj Sekda BantenPPPK
Comments (0)
Add Comment