PKS Banten Raih Badan Publik Informatif, Gembong: Membanggakan Bagi Kami

SERANG – DPW PKS Provinsi Banten meraih predikat Badan Publik informatif. Predikat ini diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Banten dalam kegiatan penganugerahan keterbukaan informasi publik 2022, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Rabu,(23/11/2022)

DPW PKS Provinsi Banten menjadi Badan Publik kategori partai politik informatif pada tahun 2022. Setidaknya ada 6 partai politik informatif yang dianugerahkan KI Banten tahun 2022 ini.

Keenam partai politik itu meliputi, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PAN.

Penghargaan ini diserahkan langsung Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dan Ketua DPRD Banten, Andra Soni kepada Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi.

Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong R Sumedi mengatakan, penghargaan tersebut merupakan sesuatu yang membanggakan bagi PKS.

“Tentunya penghargaan ini menjadi sesuatu yang membanggakan bagi kami, PKS, karena telah dinilai secara obyektif oleh lembaga resmi pemerintah yaitu KI Provinsi Banten,” kata Gembong kepada Fakta Banten.

Dilain hal, penghargaan ini juga kata Anggota DPRD Banten ini, menjadi cambukan untuk mempertahankannya.

“Disisi lain, ini menjadi cambuk bagi kami untuk mempertahankan prestasi yang sudah diraih pada tahun ini dan pada tahun-tahun mendatang,” sambungnya.

Diketahui, ada sebanyak 111 Badan Publik yang di monitoring dan evaluasi KI Banten pada tahun 2022. Dari 111 itu terdiri dari OPD, Pemerintah kabupaten/kota, 24 lembaga non struktural, 18 BUMD dan 12 Partai Politik. (*/Faqih)

 

Badan publikDPW PKS BantenKomisi Informasi Banten